Home / Daerah

Jumat, 14 Juli 2023 - 19:54 WIB

Polisi Sita Uang Senilai Rp270 Juta Terkait Kasus Ambruknya RS Regional Aceh Tengah

mm Redaksi

Banda Aceh – Unit I Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin Kompol Budi Nasuha Waruwu menyita barang bukti berupa uang senilai Rp270 juta terkait kasus ambruknya teras Rumah Sakit (RS) Rujukan Regional Aceh Tengah.

“Benar, kami telah menyita uang senilai Rp270 juta sebagai barang bukti dalam kasus ambruknya teras Rumah Sakit Regional Aceh Tengah. Penyitaan itu juga ikut disaksikan oleh pihak BPKP Provinsi Aceh,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh, Jumat, 14 Juli 2023.

Baca Juga :  FPA Minta Kejari Aceh Selatan Serius Usut Dugaan Korupsi di RSUD Yuliddin Away

Winardy menerangkan, bahwa penyitaan barang bukti uang itu dilakukan dalam dua tahap, dari dua orang saksi. Tahap pertama dilakukan pada Kamis, 13 Juni 2023, dari saksi SB senilai Rp70 juta.

Baca Juga :  Syiarkan Musywil, Muhammadiyah Bireuen Gelar Jalan Santai

Kemudian, sambung Winardy, sehari setelahnya, yaitu Jumat, 14 Juli 2023, kembali dilakukan penyitaan dari saksi HD senilai Rp200 juta. Semua penyitaan itu dilakukan di Polres Aceh Tengah.

Winardy menyebut, penyitaan tersebut dilakukan terkait penanganan kasus rubuhnya lobi Rumah Sakit Rujukan Regional Aceh Tengah, di mana anggaran pembangunannya bersumber dari APBA Otsus Tahun 2011.

Baca Juga :  Polemik PJ Bupati/Walikota, Cut Intan: Jangan Jadikan Gender Sebagai Tameng Jika Tak Mampu

“Uang hasil penyitaan itu akan dikirim ke rekening barang bukti Direktorat Tahanan dan Barang Bukti sebagai aset _recovery_ kasus tersebut,” demikian, pungkas Winardy. **

Share :

Baca Juga

Aceh Timur

Gorontalo Dan Jateng Sumbang Emas Di Cabor Sepak Takraw PON XXI Aceh-Sumut

Daerah

PSI Aceh Apresiasi Pj Gubernur Aceh Atas Pengesahan APBA 2024

Aceh Barat

Bank Aceh Syariah Cabang Meulaboh Serahkan Zakat Perusahaan Tahun 2023

Daerah

Ombudsman Harapkan Arus Transportasi Orang dan Barang Berjalan Lancar

Daerah

Optimalisasi PTNBH USK Dorong Pembentukan IKA USK Sesuai PP 38/2022

Daerah

Pj Gubernur Aceh kepada Pamong Praja: Tinggalkan Arogansi Tumbuhkan Keihlasan, Kita Ini Pelayan

Daerah

PT BNA Kuatkan Putusan Pengadilan Tipikor Perkara Korupsi Jembatan Gigieng Pidie

Aceh Barat

Gubernur Muzakir Manaf: MTR Ajang Membentuk Karakter Islami Generasi Muda Aceh