Home / Hukrim

Minggu, 28 Juli 2024 - 16:15 WIB

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Aceh Timur

Redaksi

Tiga tersangka memperlihatkan barang bukti 1,2 kilogram sabu saat diamankan di Mapolres Lhokseumawe.Foto: dok Polres Lhokseumawe

Tiga tersangka memperlihatkan barang bukti 1,2 kilogram sabu saat diamankan di Mapolres Lhokseumawe.Foto: dok Polres Lhokseumawe

Lhokseumawe – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe menangkap tiga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Aceh Timur pada Selasa, 23 Juli 2024 lalu.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, tiga pelaku tersebut yakni FR  (38), AN (36), dan BR (43), ketiganya warga Aceh Timur.

Baca Juga :  Diduga Miliki Sabu, Oknum Wartawan di Banda Aceh Ditangkap

Penangkapan tersebut, kata Yudi, dilakukan bearawal atas informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa adanya aktivitas yang mencurigakan di lokasi penangkapan.

Berdasarkan informasi tersebut, kata Yudi, tim melakukan penyelidikan. Hasilnya tim mengetahui jejak dua tersangka di sebuah pondok, di Gampong Keude Peureulak.

Saat sedang transaksi, tim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti sabu seberat 791 gram dan 508 gram dari tas merah milik FR.

Baca Juga :  Tiga nelayan Aceh Timur dibebaskan Otoritas Thailand

“Berdasarkan hasil interogasi, FR dan AN mengaku mendapatkan barang tersebut dari BR untuk dijual,” kata Yudi, Ahad, 28 Juli 2024.

Kemudian, kata Yudi, tim kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap BR di sekitar Gampong Keude Peureulak, dan BR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari TF yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO dan berada di Malaysia.

Baca Juga :  Diduga Lambat, Panitia Pelaksana Popda Aceh Timur Dinilai Masih Kurang Siap

Usai ditangkap, tiga tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lhokseumawe guna proses hukum lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

KPK Lakukan Perbaikan Tata Kelola Rutan melalui Sidak dan Dialog

Hukrim

Dugaan korupsi pengadaan laptop Rp 9,9 triliun, Nadiem Siap Dipanggil Kejagung

Hukrim

Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Mengamankan DPO

Hukrim

Polisi Periksa 6 Saksi Terkait Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Kajhu, Kasat Reskrim : Jenazah Sudah Diautopsi

Hukrim

Kejagung Lakukan Penyitaan Rp450 Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi

Hukrim

Dua Pelaku Penganiayaan Berat di Aceh Tamiang Berhasil Ditangkap Polisi

Hukrim

Agus ditangkap Personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh Usai Perkosa IRT

Hukrim

Kejagung Memeriksa satu pegawai Beacukai sebagai Saksi Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP