Home / Hukrim

Selasa, 9 Juli 2024 - 17:00 WIB

Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Mengamankan DPO

mm Redaksi

Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Mengamankan DPO, Selasa (9/7/2024). (NOA.co.id/HO/Penkum Kejati Sumsel).

Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Mengamankan DPO, Selasa (9/7/2024). (NOA.co.id/HO/Penkum Kejati Sumsel).

Sumsel – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dipimpin Bpk. Hafis Muhardi, S.H. selaku Ketua Tim TABUR KEJATI SUMSEL beserta Tim Intelijen Kejari Palembang berhasil mengamankan DPO tersangka Al di daerah Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, Selasa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka mengatakan Bahwa Al merupakan Tersangka selaku pemberi suap dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Suap dalam penerbitan sertifikat Hak Milik melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang Tahun 2019, Al ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor: B-I/L.6.10 Fd. 2/01/2024 Tanggal 23 Januari 2024.

Baca Juga :  Menpora : Semua hal yang dilaporkan terkait keluhan Pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut Pasti dikordinasikan

“Tersangka Al telah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka secara patut namun tidak hadir tanpa keterangan, sehingga ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 28 Februari 2024, “Kata Vanny dalam keterangan yang diterima Kantor Berita NOA.co.id, Selasa 9 Juli 2024.

Baca Juga :  Satgas SIRI Kejagung RI Berhasil mengamankan DPO Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif

Sambungnya, selama dalam proses pencarian DPO tersebut, posisi Tersangka Al berpindah-pindah dan selanjutnya tersangka Al berhasil diamankan pada hari ini Selasa Tanggal 09 Juli 2024 oleh Tim Tabur Kejati Sumsel beserta Tim Intelijen Kejari Palembang.

Baca Juga :  Jokowi : Sudah saya panggil tadi, Tanyakan langsung ke Kapolri  

“Tersangka Al kemudian langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel dan kemudian akan diserahkan ke Kejari Palembang untuk dilakukan proses Hukum selanjutnya.” Tutupnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Mobil Box

Hukrim

KPK Tahan Tiga Ketua Pokja terkait Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub

Hukrim

Apakah Perusahaan Boleh Menahan Ijazah? Ini Aturan Hukum dan Cara Melaporkannya

Hukrim

Bongkar Sindikat Love Scamming, Imigrasi Amankan 27 WNA

Hukrim

Kolaboratif KPK dan Bappisus

Daerah

Tertibkan Penambang Emas Ilegal, Polres Nagan Raya Lakukan Patroli Gabungan

Hukrim

Personel PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Pemerkosa Anak Dibawah Umur

Hukrim

Indonesia Nol Serangan Teroris, Menko Polkam Tetap Minta Semua Pihak Waspada