Home / Hukrim / Nasional

Senin, 24 Oktober 2022 - 23:19 WIB

Polri Tahan Enam Tersangka Peristiwa di Stadion Kanjuruhan

Redaksi

NOA | Jakarta – Polri melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka terkait terjadinya peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, penahanan tersebut dilakukan pada hari ini, usai para tersangka menjalani pemeriksaan.

Baca Juga :  IMMAPSI Gelar RAPIMNAS 2024, BSI Jadi Sponsor Utama Kegiatan

“Selesai nanti pemeriksaan tambahan ke-enam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan,” kata Dedi di Jakarta, Senin, 24 Oktober 2022.

Adapun ke-enam tersangka yang dilakukan penahanan yakni, Direktur Utama LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang AS, Security Officer SS.

Baca Juga :  Intel Kodim 0110 Abdya Ciduk 3 Pemuda Saat Pesta Sabu

Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H.

Menurut Dedi, pihak tim investigasi Polri, sedang mempercepat proses pemberkasan agar dapat segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

Baca Juga :  Harli Siregar Ditunjuk Jadi Kapuspenkum Kejagung

“Semuanya masih berproses tim masih bekerja, Insya Allah dalam waktu dekat juga berkas perkara akan dilimpahkan ke JPU. Nanti akan diteliti oleh jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Timur,” ujar Dedi.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Pemerintah Kecamatan Bubon Lakukan Penertiban Busana Muslim 

Daerah

Mahasiswa dan Pemuda Minta KPK Liburan ke Bireuen, Ada Apa?

Nasional

Kepala Bappeda Aceh Barat Ikut Visitasi Kepemimpinan Nasional

Daerah

Kejari Aceh Timur tetapkan tersangka korupsi gudang arsip

Ekbis

Alasan Harga MinyaKita Dinaikkan

Nasional

Lifter Aceh Nurul Akmal Jadi Penyulut Api di Pembukaan PON Aceh-Sumut 2024

Nasional

Menteri P2MI : CPMI ke Korea Selatan bukan hanya mencari uang, memanfaatkan kesempatan untuk belajar

Hukrim

KBP Joko: Tidak Boleh Ada Preman di Wilayah Polresta Banda Aceh