Home / Hukrim

Selasa, 9 September 2025 - 14:58 WIB

PWI Aceh Siap Advokasi Kekerasan Terhadap Wartawan di Sabang

Redaksi

Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan, Azhari, S.Sos. Foto: Ist

Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan, Azhari, S.Sos. Foto: Ist

Banda Aceh – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh menyatakan tindakan oknum anggota DPRK Sabang yang diduga mengancam wartawan Serambi Indonesia, adalah bentuk arogansi dan kekerasan non fisik yang melanggar hak publik dalam memperoleh informasi lewat media.

Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin melalui Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan, Azhari, S.Sos mengatakan profesi wartawan di Indonesia dilindungi oleh undang-undang.

UUD 1945 Pasal 28 F menyebutkan menjamin hak setiap individu untuk berkomunikasi, mendapatkan, dan menyebarkan informasi melalalui berbagai media.

“Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, juga menjamin kemerdekaan pers dan melindungi wartawan dari intervensi dan tekanan,” tegas Azhari.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Simeulue mengamankan Terduga Pembuat Laporan palsu  

Ia menambahkan dalam Pasal 4 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, menjelaskan bahwa pers bebas dari intervensi dan tekanan dari pihak manapun, serta memiliki hak untuk mencari, mendapatkan, dan menyebarkan informasi.

Lebih lanjut, terang Azhari, UU RI No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memberikan jaminan perlindungan hukum di ruang digital bagi wartawan.

Terkait tindakan oknum anggota DPRK Sabang yang diduga menghalangi dan mengancam wartawan, Azhari menyatakan PWI siap melakukan advokasi terhadap kasus tersebut.

Baca Juga :  Kasus Timah: Kejagung Pertanyakan Penetapan Guru Besar IPB sebagai Tersangka

“Kita meminta pihak kepolisian menanggapi serius laporan wartawan tersebut dengan proses hukum yang terbuka dan transparan, sehingga semua pihak dapat memahami tugas-tugas kewartawanan untuk memberikan informasi ke masyarakat luas,” harapnya.

Dilaporkan ke Polisi

Tindakan arogan oknum anggota DPRK Sabang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang diduga menghalangi sekaligus mengancam Aulia Prasetya, wartawan Serambi Indonesia, saat menjalankan tugas jurnalistik itu, telah dilaporkan ke Polres Sabang, Senin, 8 September 2025.

Sebagaimana diketahui, pada Kamis, 4 September 2025, di Kantor Berita Aceh Global News, Gampong Kuta Barat, Sabang, oknum anggota DPRK Sabang diduga melakukan penyerangan terhadap wartawan Aulia Prasetya. Insiden tersebut dipicu pemberitaan terkait penumpang kapal yang melompat ke laut.

Baca Juga :  Langgar aturan keimigrasian, Imigrasi Aceh Deportasi WNA asal Malaysia

Saat itu, Aulia Prasetya sedang menjalankan tugas liputan eksklusif dari harian Serambi Indonesia. Ia melakukan wawancara via Whatsapp dengan Kapten Kapal Aceh Hebat 2 terkait insiden seorang penumpang yang nekat melompat ke laut.

Beberapa hari setelahnya, pelaku yang merupakan mantan pelaut merasa Aulia tidak memiliki hak untuk menanyakan hal tersebut, lalu bertindak emosional.

Informasi yang beredar menyebutkan, Siddik berdalih tindakannya dilakukan demi membela sesama pelaut. Namun, alasan itu dinilai sama sekali tidak bisa membenarkan perbuatannya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Empat Warga Diringkus Sat Resnarkoba Polres

Hukrim

Polresta Banda Aceh Tetapkan Enam Tersangka Tindak Pidana Kekerasan Berat di Banda Aceh

Hukrim

Hakordia 2024, KPK : Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju  

Hukrim

Penyidik Limpahkan Tersangka dan BB Kasus Dinar Khalifah Ke Jaksa

Hukrim

Dalam Minggu Ini, Polisi Akan Riilis Nama Penerima Beasiswa Tidak Sesuai Syarat

Hukrim

Imigrasi Tangkap Warga Negara RRT Terduga Pelaku TPPM

Hukrim

Berikut Penjelasan Kemenhut Proses Penemuan Ladang Ganja di Area TNBTS

Hukrim

Merasa Kebal Hukum, Bos Solar Ilegal Diduga Dibekingi Oknum Wartawan