Home / Aceh Barat Daya / Hukrim

Senin, 6 September 2021 - 11:47 WIB

Remas Payudara dan Rampok Ponsel, IT Diciduk Polisi

mm Redaksi

IT pelaku remas payudara dan rampok Ponsel diamankan

IT pelaku remas payudara dan rampok Ponsel diamankan

NOA l Abdya – Jumat (28/8/2021) malam sekitar pukul 20.45 WIB SD (17) warga Kecamatan Susoh yang diboncengi seorang remaja pria MA (18) warga Kecamatan Blangpidie menjadi korban perampokan dan pelecehan seksual.

Korban malam itu melintasi jalan Gampong Kedai Palak Kerambil yang kemudian tiba–tiba ada dua orang pelaku ini mencegat dan memberhentikan mereka.

Dari keterangan Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution melalui Kasat Reskrim Iptu Rivandi Permana mengatakan, dalam kasus itu diketahui ada dua orang pelaku.

Baca Juga :  Bos PS Store Putra Siregar Bogem Pengunjung Kafe, Diduga karena Mabok

“Satu sudah kita amankan, namun satu orang belum berhasil ditangkap,” kata Iptu Rivandi, Senin (6/9/2021).

 

Lebih lanjut, Kasatreskrim menjelaskan, setelah memberhentikan korban, kedua pelaku langsung memukul kepala MA.

“Selain memukul, pelaku juga merampas secara paksa dua unit hp milik kedua korban,” sebut Kasatreskrim.

Baca Juga :  Lepas Sambut Kapolsek Kuala Batee

Kemudian, terangnya, pelaku juga melecehkan korban SD, dengan cara mencium bibir.

“Selain bibir, kedua pelaku juga meremas payudara korban serta memegang kemaluannya,” jelas Kasatreskrim.

Pada kesempatan itu, Rivandi juga menyebutkan, mendapatkan laporan tersebut pelaku TI warga Kecamatan Susoh berhasil diamakan.

“Satu tersangka yakni TI ditangkap di tempat pembuatan bot yang berada di Gampong Kedai Palak Kerambil pada Jumat 3 September 2021,” sebut Kasatreskrim Iptu Rivandi.

Baca Juga :  Hanya Satu Bakal Calon, Ketua SC: Mukab Tetap Dilakukan Sesuai Tahapan 

Kini, lanjutnya, pelaku sudah diamankan di Mapolres Abdya guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 dan pasal 290 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun dan paling rendah 7 tahun,” pungkas Rivandi. (RED).

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Sasaran Tambahan TMMD Ke-128 Kodim Abdya Hampir Rampung

Aceh Barat Daya

Hampir Seminggu Sampah Tidak Terangkut, Mulai Timbul Bau Busuk 

Hukrim

Dr. Taqwaddin: Pengadilan Adalah Benteng Terakhir Penegakan Hukum Korupsi

Aceh Barat Daya

Dilaksanakan Setiap Jumat Selama Ramadhan, dr Hessi Arfina: Bentuk Kepedulian IDI

Hukrim

Mantan Gubernur diperiksa Kejagung RI  

Hukrim

Lagi, Polisi Amankan 11 Remaja yang Terlibat Balap Liar di Simpang Jam

Daerah

AJI : Perangkat Desa Lapor Polisi Jika Diperas Oknum Mengaku Wartawan

Hukrim

12 Imigran Rohingya di Ladong Aceh Besar yang Kabur Tertangkap