Home / Hukrim

Kamis, 19 Oktober 2023 - 08:16 WIB

Resintel Polsek Lueng Bata Ringkus Maling Pintu Milik Warga

REDAKSI | NOA.co.id

Bamda Aceh – Unit Resintel Polsek Lueng Bata, Polresta Banda Aceh meringkus tersangka HAM (37) warga gampong Ateuk Pahlawan di gampong Reuloh, Ingin Jaya, Aceh Besar karena terlibat melakukan pencurian pintu kayu milik Kamaruzzaman, warga Gampong Lueng Bata, Sabtu (14/10/2023) malam.

Penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor LPB/28/X/2023/SPKT/Polsek Lueng Bata/ Polresta Banda Aceh/Polda Aceh pada Sabtu 14 Oktober 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Lueng Bata Iptu Rizu Fahmi mengatakan, kejadian diketahui oleh pelapor Ahmad Adamy (34) saat kerumah korban untuk melakukan pengecekan pekerjaan renovasi rumah.

Baca Juga :  Urgensi Revisi UU Tipikor : Menjawab Tantangan Hukum dan Kewajiban Internasional

“Saat Ahmad Adamy tiba di lokasi pada hari Rabu (11/10/2023) siang, melihat pintu garasi rumah sudah tidak ada lagi sehingga ia nya melakukan pengecekan kedalam rumah dan juga melihat dua pintu kamar yang telah terpasang ternyata juga hilang,” kata Kapolsek.

Karena pintu rumah telah hilang dengan nilai kerugian sebesar Rp.8,1 juta , ia melaporkan ke Polsek Lueng Bata guna pengusutan lebih lanjut, sambung Kapolsek.

Rizu mengatakan, sehubungan dengan telah terjadinya pencurian berupa tiga lembar pintu kayu, Unit Resintel Polsek Lueng Bata melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan dan membuahkan hasil dengan cara berkoordinasi bersama salah satu pemilik perabot barang bekas di Gampong Penyeurat, Banda Raya Kota Banda Aceh, dan memperlihatkan serta mengirim foto pintu yang hilang tersebut, tim pun memperoleh informasi yang akurat terkait pelaku.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi PDAM, Uang 1,4 M Dikembalikan

“Pasca koordinasi, Unit Resintel Polsek Lueng Bata dihubungi oleh salah satu pemilik Perabot dan memberitahukan ada seorang laki-laki datang ke perabot miliknya untuk menawarkan lima lembar Pintu kayu yang ada di rumah Pelaku,” kata Rizu Fahmi.

Setelah itu, dilakukan pengecekan oleh pemilik Perabot dan ternyata pintu yang hendak dijual kepadanya itu sama dengan yang hilang, saat itu pula tim langsung bergerak menuju rumah pelaku serta mengamankan pelaku di Gampong Reuloh, Ingin Jaya, Aceh Besar, Sabtu (14/10/2023) malam.

Baca Juga :  Polisi Limpahkan Berkas Perkara Penyelundupan Rohingya ke Jaksa

Fahmi menambahkan, dari hasil introgasi pelaku bahwa ia mengakui perbuatannya dan pelaku juga telah mengatakan melakukan pencurian sebanyak dua kali sebelumnya.

Turut diamankan juga barang bukti berupa Unit Becak Merk Type Suzuki Thunder dengan Nopol BL 5479 JT, lima lembar pintu kayu, satu obeng dan satu besi pijakan, tambahnya.

HAM kini mendekam di sel Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, pungkas Rizu Fahmi. **

Share :

Baca Juga

Hukrim

YARA Minta Polda Aceh Tindak Seluruh Tambang Illegal

Hukrim

Diduga Lakukan Penambangan Secara Ilegal, 7 WNA Diamankan Polisi

Hukrim

Polisi Mulai Selidiki Penjualan Lahan di Simeulue

Hukrim

Penyelundupan Satu Kilogram Sabu Tujuan Kendari Digagalkan, Dua Orang Buron

Hukrim

Polisi Amankan 20 Sepeda Motor Saat Patroli Ba’da Subuh di Bulan Ramadhan

Hukrim

Polisi Belum Temukan Pembakar Kios Milik Sekdes

Hukrim

Polisi Amankan 14 Pelaku dan Tujuh Bilah Sajam Pasca Pembacokan Warga

Hukrim

Penganiayaan Istri Hingga Tewas di Peukan Bada, Pelaku Reka 26 Adegan