Aceh Barat Daya – DPP Jaringan Aneuk Syuhada Aceh (JASA) telah resmi memberhentikan Said Fadli dari jabatan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) JASA Kabupaten Aceh Barat Daya.
Pemberhentian ini melalui Surat Keputusan Ketua Umum JASA Aceh Nomor 01/SK/DPP/II/2026 tentang Susunan dan Personalia Pengurus DPW JASA Aceh Barat Daya.
Tim penyusun menandatangani surat keputusan di Banda Aceh pada 28 Februari 2026 dan sekaligus menetapkan kepengurusan baru DPW JASA Aceh Barat Daya.
DPP JASA Aceh menetapkan Rahmad Riski Al-Faris sebagai ketua, Harawil selaku Sekretaris.
Sedangkan Mulya Askari Harja sebagai Bendahara dalam struktur kepengurusan tersebut.
Penetapan kepengurusan baru ini setelah Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah 013 Blangpidie menggelar musyawarah pada 23 Februari 2026.
Hasil musyawarah menjadi dasar pertimbangan bagi DPP JASA Aceh dalam menetapkan susunan kepengurusan baru.
Ketua Umum JASA Aceh, Bukhari, S.E., menyebutkan penetapan ini bertujuan memastikan legalitas organisasi dan kelancaran roda organisasi di tingkat daerah.
“Penetapan ini berdasarkan hasil musyawarah dan mengacu pada ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga JASA,” demikian isi keputusan.
Dengan keluarnya surat keputusan ini, Said Fadhli tidak lagi menjabat sebagai Ketua DPW JASA Aceh Barat Daya.
DPP JASA Aceh menegaskan bahwa pengurus yang ditetapkan harus melaksanakan seluruh ketentuan organisasi sesuai AD/ART.
Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar












