Sat Lantas Polresta Banda Aceh Imbau Pengguna Kenderaan Untuk Gunakan Helm - NOA.co.id
   

Home / Daerah / Tni-Polri

Selasa, 22 Agustus 2023 - 15:31 WIB

Sat Lantas Polresta Banda Aceh Imbau Pengguna Kenderaan Untuk Gunakan Helm

REDAKSI

Banda Aceh – Berkendara menggunakan motor, baik dalam jarak dekat maupun jauh tetap diharuskan menggunakan helm yang sudah berstandar SNI (Standar Nasional Indonesia).

Sayangnya, masih ada pengendara motor yang memilih tidak menggunakan helm saat berkendara, padahal hal itu terbilang berbahaya.

Selain berbahaya, tidak menggunakan helm saat berkendara juga menyalahi aturan berlalu lintas yang berlaku.

Hal ini dikatakan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatlantas Kompol Sukirno saat melakukan sosialisasi dan imbauan kepada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm.

Baca Juga :  Pengendalian Inflasi Daerah, Disperdagkop & UKM Pidie Gelar "Pasar Murah Harga Pantas"  

Imbauan untuk menggunakan helm hari ini kami pusatkan di beberapa titik rawan kecelakaan agar pengendara kendaraan bermotor untuk mematuhi aturan berlalulintas. Satlantas Polresta Banda Aceh dalam memberikan imbauan ini mengusung tema “Jauh-Dekat Pakai Helm Untuk Keselamatan Berkendara”, ucap Sukirno.

Masih ditemukan para pengendara sepeda motor maupun penumpangnya dibelakang tidak menggunakan helm, hal ini akan menjadi resiko bagi dirinya apabila terjad kecelakaan, tambahnya.

Baca Juga :  Wakapolri Harap SDM Polri Dapat Capai Keunggulan Guna Mendukung Stabilitas Keamanan

Perlu diketahui, lanjutnya, aturan penggunaan helm sudah tertuang pada pasal 57 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor,” bunyi pasal 57 ayat 1, katanya.

Baca Juga :  Warga Temukan Granat Tangan di Desa Durung Aceh Besar

Pasal 57 ayat 1 kemudian diperjelas lagi pada ayat 2 yang dituliskan bahwa perlengkapan yang harus digunakan oleh pengendara motor yaitu helm berstandar SNI.

Maka dari itu, sesuai dengan Undang – undang, bagi pengemudi yang kedapatan tidak menggunakan helm saat berkendara, bakal mendapat hukuman yang sudah diatur pada pasal 291 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, pungkasnya. **

Share :

Baca Juga

News

Wakapolri Terus Gencarkan Arahan Ke Jajaran Polda Terkait Lanjutan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

Daerah

Direktur Bisnis Bob Rinaldi Ditunjuk Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Bank Aceh

Tni-Polri

Rajabul Asra Dilantik Sebagai Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh

Daerah

Terkait PPK Bandar Baru Kutip Iuran 300 Ribu dari PPS, Ini Penjelasan PPK Bandar Baru

Aceh Timur

Tim Ganda Putra Cabor Bulutangkis Aceh Timur Tembus Final Di Ajang POPDA XVII Aceh Timur

Daerah

Seluruh Kegiatan PKK Punya Manfaat Bagi Pemkab Pidie, Kata Plt Sekda

Daerah

Pasangan Safwandi-Muslem Roud Show ke Kemukiman Calang

Tni-Polri

Dandim 0116/Nagan Raya buka bazzar Murah Sambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H 

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!