Home / Hukrim

Rabu, 3 April 2024 - 00:29 WIB

Satreskrim Polres Pidie Serahkan Tersangka Pembunuhan dan BB ke Kacabjari Pidie di Kota Bakti 

Redaksi

Satreskrim Polres Pidie Serahkan Tersangka Pembunuhan dan BB ke Kacabjari Pidie di Kota Bakti.

Satreskrim Polres Pidie Serahkan Tersangka Pembunuhan dan BB ke Kacabjari Pidie di Kota Bakti.

Pidie – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie menyerahkan tersangka beserta barang bukti tindak pidana pembunuhan, bertempat di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kota Bakti, selasa (2/4/2024).

Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, SIK, MH., melalui Kanit I Idik Pidum Sat Reskrim Polres Pidie Ipda Ari Kurniawan, SH, MH, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penyerahan tersangka beserta barang bukti tindak pidana pembunuhan ibu rumah tangga atau IRT, Ayu Sri Wahyuni Ningsih, 35 tahun, di Gampong Pulo Loih, Kecamatan Titeu, yang dilakukan oleh Tersangka M, 37 tahun, yang merupakan suami korban.

Baca Juga :  Tim Rimueng Akhir Petualangan Bobby

Berdasarkan laporan polisi nomor : Laporan Polisi Nomor : LP / B / 6 / I / 2024 / SPKT / POLRES PIDIE / POLDA ACEH, tanggal 13 Januari 2024. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik / 05 / I / Res.1.7 / 2024/ Reskrim, tanggal 15 Januari 2024, dan Surat dari Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Pidie Di Kota Bakti Nomor : B – 346 / L.1.11 / 8 / Eoh.1 / 03 / 2024, tanggal 12 Maret 2024.

Baca Juga :  Sopir Dump Truk Tabrak Lari Terhadap Santri Serahkan Diri ke Satlantas Polresta Banda Aceh

“Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilaksanakan di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kota Bakti dan diterima oleh Yudha Utama Putra, S.H, Selaku Jaksa Penuntut umum pada Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kota Bakti,” ucap Ipda Ari Kurniawan, SH, MH

Diketahui tindak pidana pembunuhan terhadap korban Ayu Sri Wahyuni Ningsih, (35) dibunuh di rumah kontrakan mereka di Gampong Pulo Loih, Kecamatan Titeu, Pidie, Kamis (11/1/2024).

Pembunuhan itu dilakukan secara sadis dengan mencekik leher hingga membekap mulut korban dengan bantal yang dilakukan oleh suami korban yaitu tersangka M, dan selanjutnya Tersangka M menguburkan korban di dalam rumah kontrakan mereka.

Baca Juga :  Polda Aceh Bongkar Kasus Narkotika Jaringan Internasional

Adapun barang bukti yang diserahkan yaitu 1 unit sepeda motor, satu buah linggis beserta karung dan kain.

Kini tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain (pembunuhan) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 340 Jo Pasal 338 Jo pasal 355 KUHPidana. (hb/amr) 

Share :

Baca Juga

Hukrim

Warga Banda Aceh Tangkap Empat Remaja yang Ingin Tawuran Pakai Senjata Tajam  

Hukrim

Dirjen Imigrasi Evaluasi VoA Bagi Negara WNA Pembuat Ulah  

Hukrim

Urgensi Perlindungan Pelapor Tindak Pidana Korupsi

Hukrim

Alamp Aksi Minta Polresta Usut Dugaan Pungli Terhadap Pedagang Takjil di Banda Aceh 

Hukrim

Polisi Amankan Pasutri yang Tinggalkan Bayi di Garasi Rumah Warga

Aceh Besar

BNN Musnahkan 2,5 Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar

Hukrim

Berkedok Pesantren, Pria Ini Pakai Uang Sumbangan untuk Beli Sabu

Hukrim

Aspek Penegakkan Hukum, Polisi Amankan 2 Tersangka Judi Online Dalam Patroli