Home / Hukrim

Rabu, 3 April 2024 - 00:29 WIB

Satreskrim Polres Pidie Serahkan Tersangka Pembunuhan dan BB ke Kacabjari Pidie di Kota Bakti 

mm Redaksi

Satreskrim Polres Pidie Serahkan Tersangka Pembunuhan dan BB ke Kacabjari Pidie di Kota Bakti.

Satreskrim Polres Pidie Serahkan Tersangka Pembunuhan dan BB ke Kacabjari Pidie di Kota Bakti.

Pidie – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie menyerahkan tersangka beserta barang bukti tindak pidana pembunuhan, bertempat di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kota Bakti, selasa (2/4/2024).

Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, SIK, MH., melalui Kanit I Idik Pidum Sat Reskrim Polres Pidie Ipda Ari Kurniawan, SH, MH, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penyerahan tersangka beserta barang bukti tindak pidana pembunuhan ibu rumah tangga atau IRT, Ayu Sri Wahyuni Ningsih, 35 tahun, di Gampong Pulo Loih, Kecamatan Titeu, yang dilakukan oleh Tersangka M, 37 tahun, yang merupakan suami korban.

Baca Juga :  Tim Rimueng Akhir Petualangan Bobby

Berdasarkan laporan polisi nomor : Laporan Polisi Nomor : LP / B / 6 / I / 2024 / SPKT / POLRES PIDIE / POLDA ACEH, tanggal 13 Januari 2024. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik / 05 / I / Res.1.7 / 2024/ Reskrim, tanggal 15 Januari 2024, dan Surat dari Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Pidie Di Kota Bakti Nomor : B – 346 / L.1.11 / 8 / Eoh.1 / 03 / 2024, tanggal 12 Maret 2024.

Baca Juga :  Sopir Dump Truk Tabrak Lari Terhadap Santri Serahkan Diri ke Satlantas Polresta Banda Aceh

“Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilaksanakan di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kota Bakti dan diterima oleh Yudha Utama Putra, S.H, Selaku Jaksa Penuntut umum pada Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kota Bakti,” ucap Ipda Ari Kurniawan, SH, MH

Diketahui tindak pidana pembunuhan terhadap korban Ayu Sri Wahyuni Ningsih, (35) dibunuh di rumah kontrakan mereka di Gampong Pulo Loih, Kecamatan Titeu, Pidie, Kamis (11/1/2024).

Pembunuhan itu dilakukan secara sadis dengan mencekik leher hingga membekap mulut korban dengan bantal yang dilakukan oleh suami korban yaitu tersangka M, dan selanjutnya Tersangka M menguburkan korban di dalam rumah kontrakan mereka.

Baca Juga :  Polda Aceh Bongkar Kasus Narkotika Jaringan Internasional

Adapun barang bukti yang diserahkan yaitu 1 unit sepeda motor, satu buah linggis beserta karung dan kain.

Kini tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain (pembunuhan) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 340 Jo Pasal 338 Jo pasal 355 KUHPidana. (hb/amr) 

Share :

Baca Juga

Hukrim

Jampidum Kejagung RI Terapkan Tiga Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian Handphone

Hukrim

Tampang Kedua Oknum Jaksa Terjaring OTT KPK

Hukrim

Pengungkapan Besar-Besaran, Polres Langsa Tangkap 7 Tersangka Narkoba

Daerah

Mabes AL Tanggapi Pernyataan LMND Terkait Maraknya penggunaan Pukat Harimau Di Aceh Singkil

Hukrim

Diduga Curi Sawit, Oknum Anggota Polres Aceh Tamiang Diamuk Warga

Daerah

PW SEMMI Aceh Mengutuk Dugaan Tindakan kekerasaan Oleh Oknum saat unjuk rasa mahasiswa Didepan Kantor DPRA  

Hukrim

KJRI Songkla Dampingi 18 Nelayan Aceh yang Ditangkap Otoritas Maritim Thailand

Hukrim

Tender Cleaning Service RSUDZA Rp24 Miliar Disorot, Rekanan Pertanyakan Kualifikasi Pemenang