Home / Hukrim / Nasional

Minggu, 12 Januari 2025 - 21:50 WIB

Terkait Suap Dana Hibah, KPK Sita Aset Senilai Rp 8,1 Miliar

Farid Ismullah

Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. (Foto : Biro Humas KPK)

Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. (Foto : Biro Humas KPK)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terkait kasus dugaan korupsi hibahan dana hibah Pemprov Jatim . Total 3 unit tanah dan bangunan di Surabaya dan 1 unit apartemen di Malang senilai Rp 8,1 miliar disita.

“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan 3 (tiga) unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan 1 (satu) unit apartemen yang berlokasi di Malang, yang secara keseluruhan bernilai Rp 8,1 miliar,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Minggu (12/1/2025).

Baca Juga :  KPK Lantik 12 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Ia mengatakan penyertaan karena aset tersebut diduga hasil korupsi dalam perkara tersebut. KPK, kata dia, akan terus mengembangkan perkara dan akan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap pihak terkait.

Baca Juga :  Plt Kejati Aceh : Wartawan boleh laporkan bila ada temuan permainan kasus di kejaksaan

“Penyitaan dilakukan karena diduga aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait perkara tersebut di atas,” Terangnya.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka pengurus dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Baca Juga :  Polres Pidie Amankan SA Diduga Pelaku Pembakaran Rumah Isterinya

Para tersangka terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi. KPK menyebutkan empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan dari 17 tersangka pemberi pemberi, 15 orang merupakan pihak swasta, dan dua lainnya penyelenggara negara.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Penjelasan Tentang Lowongan Kerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Tahun 2025 Kantor Imigrasi Non TPI Agam

Hukrim

Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Dua Taruna Pelayaran yang Rampas Ponsel di Peunayong

Nasional

Wali Nanggroe bertemu Mendagri Bahas Peningkatan Kesejahteraan Rakyat Aceh

Aceh Barat Daya

Curi Tablet Siswa Untuk Beli Chip, Tiga Warga Di Abdya Diamankan

Nasional

Arus Mudik Menurun, Tim Kemenko Polkam Pantau Persiapan Libur Lebaran

Hukrim

Penipuan Via Smart Phone, Nama Kapolres Nagan Raya Dicatut Orang Tak Dikenal

Nasional

Dua Putri Asal Aceh Barat mengukir prestasi Sains Pelajar Se-Indonesia

Hukrim

KPK : Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Tambahan Bayi-Ibu Hamil di Kemenkes tahap penyelidikan