Home / Hukrim

Rabu, 26 Oktober 2022 - 15:07 WIB

Tiga Korlap Dana Beasiswa Jadi Tersangka

mm Redaksi

NOA | Banda Aceh – Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah menggelar perkara kasus korupsi dana beasiswa yang dianggarkan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh pada tahun 2017 dengan total anggaran Rp22.317.060.000.

Baca Juga :  Gelar Konferensi Pers, Polres Pidie Ungkap Berbagai Kasus 

Hasilnya, tiga orang yang berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) ditetapkan sebagai tersangka.

“Benar, kita sudah gelar kasus korupsi beasiswa. Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya, dalam keterangannya, Rabu, 26 Oktober 2022.

Baca Juga :  Oknum Kapolda Lampung Diduga Terlibat Mengkriminalisasi Wilson Lalengke Cs

Secara detail, Sony menjelaskan, ketiga orang tersebut adalah SH (korlap DS), SL, dan MRF (korlap IUA).

Baca Juga :  Januari-Maret 2023, Satresnarkoba Polres Bireuen Ungkap 37 Kasus Narkotika

Sebelumnya, penyidik juga sudah menetapkan tujuh tersangka terkait korupsi dana beasiswa ini. Ketujuh orang tersebut merupakan pegawai BPSDM dan dua orang korlap. []

Share :

Baca Juga

Hukrim

Pemerintah Kecamatan Bubon Lakukan Penertiban Busana Muslim 

Hukrim

Polisi Mulai Selidiki Penjualan Lahan di Simeulue

Daerah

Gakkum Kehutanan Gagalkan Perdagangan Satwa Liar kucing Kuwuk

Hukrim

Menhan Sjafrie: Kedaulatan Siber Fondasi Utama Pertahanan Bangsa di Era Modern

Daerah

WNA asal Maladewa Diamankan Petugas Imigrasi Sabang

Hukrim

Jurnalis Jadi Korban Curanmor di Kawasan Sawah Besar

Aceh Barat Daya

Empat Warga Diringkus Sat Resnarkoba Polres

Hukrim

KPK Grebek Kantor Pusat BRI