Home / Hukrim

Selasa, 9 Juli 2024 - 17:00 WIB

Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Mengamankan DPO

Redaksi

Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Mengamankan DPO, Selasa (9/7/2024). (NOA.co.id/HO/Penkum Kejati Sumsel).

Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Mengamankan DPO, Selasa (9/7/2024). (NOA.co.id/HO/Penkum Kejati Sumsel).

Sumsel – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dipimpin Bpk. Hafis Muhardi, S.H. selaku Ketua Tim TABUR KEJATI SUMSEL beserta Tim Intelijen Kejari Palembang berhasil mengamankan DPO tersangka Al di daerah Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, Selasa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka mengatakan Bahwa Al merupakan Tersangka selaku pemberi suap dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Suap dalam penerbitan sertifikat Hak Milik melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang Tahun 2019, Al ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor: B-I/L.6.10 Fd. 2/01/2024 Tanggal 23 Januari 2024.

Baca Juga :  Menpora : Semua hal yang dilaporkan terkait keluhan Pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut Pasti dikordinasikan

“Tersangka Al telah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka secara patut namun tidak hadir tanpa keterangan, sehingga ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 28 Februari 2024, “Kata Vanny dalam keterangan yang diterima Kantor Berita NOA.co.id, Selasa 9 Juli 2024.

Baca Juga :  Satgas SIRI Kejagung RI Berhasil mengamankan DPO Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif

Sambungnya, selama dalam proses pencarian DPO tersebut, posisi Tersangka Al berpindah-pindah dan selanjutnya tersangka Al berhasil diamankan pada hari ini Selasa Tanggal 09 Juli 2024 oleh Tim Tabur Kejati Sumsel beserta Tim Intelijen Kejari Palembang.

Baca Juga :  Jokowi : Sudah saya panggil tadi, Tanyakan langsung ke Kapolri  

“Tersangka Al kemudian langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel dan kemudian akan diserahkan ke Kejari Palembang untuk dilakukan proses Hukum selanjutnya.” Tutupnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Pegang Sabu 0,18 Gram, Seorang Pria Asal Kecamatan Keumala Diringkus Polisi

Hukrim

KPK : Pentingnya Sinergi APH dan APIP dalam Penanganan Pengaduan Korupsi

Hukrim

Tim Gabungan Bea Cukai Aceh gagalkan penyelundupan 45 ton bawang dari Thailand

Hukrim

Kasus Korupsi CPO , Kejagung Sita 1,3 T dari Musim Mas dan Permata Hiaju

Daerah

Gerakan Aliansi Masyarakat Aceh Singkil minta PT Banda Aceh dan MA Awasi Perkara Yakarim Munir

Hukrim

Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Hukrim

BNNP Aceh Jaring 18 Warga Lampulo dalam Operasi Pemulihan Gampong Narkoba: 11 Warga Positif Narkoba

Hukrim

Dirjen Imigrasi : WNI Sasaran Empuk Sindikat Perdagangan Orang