Home / Aceh Besar / Daerah

Rabu, 7 Agustus 2024 - 21:56 WIB

Wakili Pj Bupati, Asisten I Pimpin Rapat Penyusunan Pedoman Tata Naskah Dinas

mm Redaksi

Asisten I Setdakab Farhan AP memimpin rapat pembahasan tentang Pedoman tata naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, bertempat di Ruang Aula Bukhari Daud, Kota Jantho, Rabu (07/08/2024). Foto: Mc Aceh Besar.

Asisten I Setdakab Farhan AP memimpin rapat pembahasan tentang Pedoman tata naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, bertempat di Ruang Aula Bukhari Daud, Kota Jantho, Rabu (07/08/2024). Foto: Mc Aceh Besar.

Kota Jantho – Pejabat (Pj) Bupati Muhammad Iswanto SSTP, MM diwakili Asisten I Setdakab Farhan AP memimpin rapat pembahasan tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, bertempat di Ruang Aula Bukhari Daud, Kota Jantho, Rabu (07/08/2024).

Pada kesempatan tersebut, Farhan AP menyampaikan, komponen penting dalam ketatalaksanaan pemerintah adalah administrasi umum. Karena, Tata Naskah Dinas merupakan salah satu unsur administrasi umum yang meliputi pengaturan tentang jenis dan penyusunan naskah dinas.

“Seperti, penggunaan lambang negara, logo, cap dinas serta penggunaan bahasa yang baik dan benar,” katanya.

Farhan menyebutkan, untuk tertibnya administrasi tata naskah dinas pada instansi pemerintah, maka setiap instansi pada pemerintah daerah telah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2023.

Baca Juga :  Polres Aceh Selatan Amankan Pemakai sekaligus Pengedar Sabu

“Oleh karenanya Peraturan Bupati nomor 39 tahun 2021 tentang Pedomam Umum Tata Naskah dinas di lingkungan Pemkab Aceh Besar sudah tidak sesuai lagi dan perlu dilakukan penyesuaian,” sebutnya.

Ia menambahkan, sehubungan dengan tata naskah dinas di lingkungan instansi pemerintah, sebelumnya Pemkab sudah memiliki Peraturan Bupati Aceh Besar nomor 39 tahun 2021, yang mana dalam penyusunan berdasarkan pada peraturan Arsip Nasional Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas. Namun, dengan berlakunya Permendagri no 1 tahun 2023, maka Perbup no 39 tahun 2021 tidak sesuai lagi dan perlu dilakukan revisi atau perubahan kembali.

Baca Juga :  Terima Sertifikat Dewan Pers, FA NEWS Resmi Terverifikasi Administrasi dan FaktualĀ 

“Sebab, dalam Perbup Tata Naskah Dinas kita, ruang lingkup pengaturannya masih sangat terbatas dan tidak seluas dengan ruang lingkup berdasarkan Permendagri no 1 tahun 2023. Maka dari itu kita harus sesuaikan kembali,” tambahnya

Sementara itu, Kabag Organisasi Setdakab Aceh Besar Syahrizal, SH mengatakan, dengan berlakunya Permendagri nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di lingkungan instansi pemerintah daerah.

Maka, Setelah dikoreksi bersama, ternyata masih banyak yang harus dilakukan penyesuaian dengan mengikuti Peraturan Mendagri No 1 tahun 2023 untuk Pedoman Tata Naskah Dinas tersebut.

Baca Juga :  Pj Bupati bersama Forkopimda Aceh Besar Ikuti Zoom Meeting Rakor Pengendalian Inflasi

Selain itu, sesuai dengan ketentuan hukum Permendagri Nomor 80 tahun 2015, setiap produk hukum daerah harus dilakukan pembahasan terlebih dahulu oleh tim yang ditunjuk dengan SK Bupati, sebelum dilakukan fasilitasi oleh biro hukum Provinsi.

“Jadi, pembahasan pada hari ini, selain menindaklanjuti dari ketentuan hukum Permendagri, sehingga dalam penyusunan peraturan Bupati (Perbup) ini mendapatkan masukan atau ide-ide dari kepala OPD untuk kesempurnaan Perbup Tata Naskah Pemerintah Kabupaten Aceh Besar itu sendiri,” pungkasnya.

Turut hadir dalam acara itu, Sekretaris Inspektorat Aceh Besar, Kasubbag Umum, Sekretaris Disdukcapil, Kabid pengelola, Kabid pengelola Komunikasi Publik Kominfo, Sekretaris MPU, Kasubbag umum Dinsos, Kabid PAUD/PNF.

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Daerah

NasDem Pidie Akan Bekerja Maksimal, Targetkan Satu Fraksi DPRK

Aceh Timur

Rumah Warga Ini Ambruk Akibat Abrasi Pantai, PJ Bupati Aceh Timur Berikan Bantuan

Daerah

Diduga Lakukan Abuse Of Power, DPRK Sabang Digugat

Daerah

Disdik Aceh Umumkan Mekanisme Seleksi PPDB SMA Berasrama Tahun Ajaran 2025/2026

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Audiensi ke Kementerian Komunikasi dan Digital, Usulkan Optimalisasi Internet Sekolah

Daerah

Menko Polkam Sidak Sekolah Rakyat

Aceh Besar

Bueng Sidom Gampong Terbaik Aceh 2024

Banda Aceh

Semangat Kemerdekaan, HIMAPAS Berbagi Bendera Merah Putih kepada pengendara