Home / Hukrim / Internasional

Kamis, 31 Juli 2025 - 14:52 WIB

Wamenkum Dorong Revisi UU TPPO

Farid Ismullah

Menko Polkam Budi Gunawan (Kedua Kanan) saat menerima kedatangan 554 WNI Korban TPPO di Bandara Soekarno Hatta, Selasa (18/3/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Kemenko Polkam).

Menko Polkam Budi Gunawan (Kedua Kanan) saat menerima kedatangan 554 WNI Korban TPPO di Bandara Soekarno Hatta, Selasa (18/3/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Kemenko Polkam).

Jakarta – Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej mendorong perlunya revisi Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) agar lebih memberatkan hukuman pelaku.

Edward menyebutkan, revisi UU TPPO itu perlu merujuk pada pola pendekatan serupa dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Saya kira memang itu harus direvisi mengenai pola perdagangan orang, kami akan menuju kepada undang-undang tindak pidana kekerasan seksual karena itu dia lebih rinci di situ,” kata Edward dalam diskusi di kantor LPSK, Jakarta, Kamis 31 Juli 2025.

Lebih lanjut, Edward menyinggung pentingnya penyesuaian antara UU TPPO dan UU TPKS dalam hal pembentukan dana abadi untuk korban, yang akan lebih menitikberatkan pada skema restitusi dan kompensasi.

Menurutnya, pendekatan dalam UU TPKS dinilai lebih rinci dan relevan dalam merespons praktik perdagangan orang yang semakin kompleks.

Baca Juga :  Kasus Eksploitasi WNI di Kamboja, Negara Harus Hadir Bukan Sekadar Bereaksi

Ia ingin ada jaminan bagi korban TPPO agar bisa mendapatkan restitusi atau biaya kerugian dari pelaku.

“Kami akan menyesuaikan Undang-Undang TPPO itu dengan Undang-Undang TPKS, terutama mengenai dana abadi korban untuk lebih menitik beratkan pada restitusi terhadap korban atau kompensasi terhadap korban,” ucapnya.

Aspek lain yang dinilai juga harus dalam UU TPPO ialah mengenai penyelundupan manusia. Edward mengatakan kalau regulasi mengenai tindak pidana penyelundupan manusia masih terpisah dengan Undang-Undang Keimigrasian.

“Itu mungkin akan kita integrasikan ke dalam Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang,” kata dia.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Antonius PS Wibowo, juga menyebutkan kalau UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO itu lemah dalam hal mekanisme pemulihan hak korban, terutama terkait hak restitusi dan penyitaan aset pelaku.

Baca Juga :  Perkuat Kerjasama Aceh-Rusia, Wali Nanggroe Bawa Tiga Rektor Perguruan Tinggi ke Tatarstan

“Jarang sekali dilakukan penyitaan aset pelaku dengan payung hukum UU 21/2007. Meskipun normanya sudah ada, tapi belum lengkap, tapi sampai sekarang juga tidak dilengkapi,” ujar Antonius.

Tidak lengkapnya norma itu berdampak langsung pada tidak seragamnya putusan pengadilan dalam menjatuhkan restitusi kepada pelaku.

Antonius mengungkapkan kalau ada pengadilan yang hanya menjatuhkan restitusi Rp30 juta, namum jika pelaku tidak membayar langsung dijatuhi hukuman penjara subsider tanpa mempertimbangkan langkah penyitaan aset terlebih dahulu.

“Berdasarkan refleksi kami, setidaknya ada dua model. Pertama, ada pengadilan yang jatuhkan hukuman restitusi Rp30 juta, kalau tidak dibayar langsung jumping subsider,” kata dia.

Baca Juga :  Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Perkara Suap PN Jakarta Pusat

Namun di sisi lain, Antonius menilai ada secercah harapan lewat munculnya putusan-putusan yang lebih progresif.

“Ada putusan-putusan yang saya sebut progresif. Sebelum jumping ke subsider, perintah ke penyitaan. Mudah-mudahan yang progresif ini makin banyak ditiru. Jadi jangan langsung jumping,” katanya.

Baginya, pemulihan hak korban harus menjadi prioritas. Mekanisme restitusi yang ideal, lanjut Antonius, seharusnya dilakukan berjenjang: restitusi dijatuhkan terlebih dahulu, jika pelaku tidak membayar, asetnya disita. Jika hasil sitaan tidak mencukupi, barulah negara hadir melalui dana abadi korban atau pemberlakuan hukuman subsider.

“Jatuhkan restitusi, kalau (pelaku) gak mau bayar, sita aset. Kalau sudah disita tetap kurang, pakai dana abadi korban baru subsider. Atau dana abadi dan subsider. Sehingga beban pelaku atas tindakannya tetap ada,” pungkasnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polri Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Sumur Minyak

Hukrim

KPK Periksa Eks Pejabat Bank Indonesia

Internasional

Kemlu RI : 48 WNI yang di evakuasi dari Iran Tiba di Tanah Air Hari Ini

Internasional

WNI dapat Gunakan QRIS di Rumah Sakit Adventist Penang

Internasional

Kemlu RI : 101 WNI dari Iran dan Israel Berhasil Dievakuasi

Hukrim

Kejagung lakukan Penggeledahan di KLHK  

Hukrim

KPK : Prabowo Subianto punya komitmen kuat untuk pemberantasan korupsi

Hukrim

Pemerintah Perkuat Sinergi Pemberantasan Penyelundupan