New Delhi – Seorang perempuan yang diyakini berasal dari Indonesia ditangkap aparat di wilayah perbatasan India–Nepal, Darjeeling, Benggala Barat, pada Kamis (5/9/).
Ia diduga telah tinggal di Mumbai hampir satu dekade dengan menggunakan dokumen palsu.
Paspor Indonesia yang disita dari tangan perempuan tersebut mengidentifikasi dirinya sebagai Ni Kadek Sisiani, 51 tahun, warga Bali, dikutip dari laman Oddity Central, Senin, 8 September 2025.
Namun, saat diamankan oleh pasukan perbatasan India, Sahastra Seema Bal (SSB), ia menyebut nama lain: Ninyoman Murni, warga negara India.
Dalam penyelidikan, petugas menemukan sejumlah dokumen dengan identitas berbeda, termasuk kartu Aadhaar dan PAN India yang diduga diperoleh secara ilegal melalui agen lokal di Mumbai.
“Perempuan itu mengaku menggunakan beberapa identitas untuk perjalanan internasional dan lintas batas antara Indonesia, Turki, Nepal, dan India,” bunyi pernyataan resmi SSB.
Berdasarkan temuan tersebut, Murni dijerat dengan Undang-Undang Orang Asing, Undang-Undang Paspor, serta Bharatiya Nyaya Sanhita. Dokumen-dokumen yang disita menunjukkan adanya pertentangan informasi: paspor Indonesia tercatat atas nama Ni Kadek Sisiani berusia 51 tahun, sementara Aadhaar dan identitas India-nya menggunakan nama Ninyoman Murni, 49 tahun, warga Worli, Mumbai.
Inspektur Polisi Darjeeling, Praween Prakash, mengatakan penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk memastikan asal-usul serta jaringan yang terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen tersebut.
Editor: Amiruddin. MK