Warga Aceh Kembali jadi Korban Penipuan Kerja di Kamboja, Haji Uma Segera Surati - NOA.co.id
   

Home / Nasional

Selasa, 29 Oktober 2024 - 14:37 WIB

Warga Aceh Kembali jadi Korban Penipuan Kerja di Kamboja, Haji Uma Segera Surati

AMIR SAGITA

Anggota DPD RI Sudirman alias Haji Uma

Anggota DPD RI Sudirman alias Haji Uma

Jakarta – Seorang warga Aceh kembali menjadi korban penipuan kerja di Kamboja, setelah sebelumnya beberapa waktu terakhir atau Agustus lalu, delapan warga Aceh juga menjadi korban penipuan kerja di sana.

Nasib miris kali ini menimpa Muhammad Nabawi (19), pemuda asal Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen yang saat ini bekerja di Kamboja.

Hal tetsebut disampaikan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma berdasarkan surat yang diterimanya dari keluarga korban yang diwakili Kepala Desa (Keuchik) Gampong Blang Dalam, Kecamatan Jeumpa, tertanggal 28 Oktober 2024.

Surat tersebut berisi permohonan bantuan untuk perlindungan, pencarian dan penjemputan korban dari Kamboja, begitu bunyi rilis yang diterima media ini, Selasa (29/10/2024).

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF

Menanggapi surat tersebut, senator yang kerap disapa Haji Uma ini mengungkapkan rasa prihatin atas kembali terjadi kasus penipuan kerja warga Aceh di Kamboja. Mengingat kasus serupa baru saja terjadi pada Agustus tahun ini.

“Secara pribadi kita sangat prihatin atas kembali berulangnya kasus serupa terjadi terhadap warga Aceh di Kamboja. Karena baru Agustus lalu delapan orang warga Aceh juga mengalami hal yang sama di negara yang sama,” ujar Haji Uma.

Lebih lanjut Haji Uma menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya bahwa Muhammad Nabawi masuk ke Kamboja 5 Juli 2024 melalui seorang agen yang dikenalnya melalui teman.

Setiba di sana, korban dipekerjakan pada perusahaan casino dan selanjutnya dipindahkan ke perusahaan scamming dan sempat mengalami kekerasan hingga dirawat di rumah sakit.

Baca Juga :  Perseteruan Istri Mendiang Anggota PJR Polda Jatim VS PT Merak Jaya Beton Masih Bergulir di MA, Siapa yang Menang ?

Sejak 18 Oktober, korban ditahan disebuah gedung tempat dirinya bekerja dengan alasan menunggu agen lain menebusnya. Namun hingga kini tidak ada agen yang menebusnya dan selama disekap, korban mengalami kekerasan fisik maupun mental.

Korban juga diminta membayar uang tebusan Rp 30 juta agar paspornya dikembalikan. Selain itu, dirinya juga diharuskan mengganti uang sewa kamar dan makan Rp 10 juta.

Namun keluarga korban tidak mampu memenuhinya. Gedung tempat korban disekap juga dijaga ketat oleh sekuriti sehingga korban tidak bisa kemanapun, korban juga diancam akan dijual ke pasar gelap di Myanmar jika tidak mampu membayar denda yang ditentukan.

Baca Juga :  Plt. Sekjen Kemendagri : Gubernur harus Lebih Mengoordinasikan Pengendalian Inflasi di Kabupaten dan Kota Wilayahnya  

Menindaklanjuti laporan keluarga korban kepada dirinya, Haji Uma berkomitmen akan melakukan koordinasi intensif dan menyurati Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri untuk upaya perlindungan dan pemulangan korban dari Kamboja.

“Hari ini kita akan menyurati Direktorat Perlindungan WNI Kemenlu RI dan berkoordinasi intensif kedepannya dalam upaya mengawal upaya perlindungan korban nantinya”kata Haji Uma.

Kemudian Haji Uma berharap agar upaya perlindungan dan pemulangan Muhammad Nabawi akan berjalan lancar nanti hingga korban dapat dipulangkan segera ke Aceh. Haji Uma juga berharap agar pihak keluarga bersabar dan membantu doa agar semuanya berjalan lancar nantinya.

 

 

 

Penulis. Zubir
Editor Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Mayat Tanpa Identitas Akhirnya Dimakamkan Pihak Rumah Sakit

Nasional

Menko Polhukam : Perubahan UU TNI dan UU Polri Harus Mampu Jawab Kebutuhan Masyarakat

Nasional

Menteri LHK : Generasi Muda Adalah Kunci Masa Depan Lingkungan

Nasional

Akademisi USK Apresiasi Langkah Pemerintah Sediakan Lahan untuk Eks Kombatan GAM di Aceh Timur

Nasional

Kota Banda Aceh Juara Umum LKS Provinsi Aceh 2021

Nasional

PT Pupuk Indonesia Adakan Pelatihan Urban Farming untuk Ibu Rumah Tangga

Hukrim

Menko Polhukam: Satgas BLBI Peroleh Aset dan PBNP Senilai Rp38.2 Triliun

Hukrim

Mantan Dirjen Tersangka Perkara tindak pidana korupsi Perkeretaapian Medan