Home / Hukrim / Nasional

Selasa, 31 Desember 2024 - 16:36 WIB

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Pegawai KPK via Pesan WhatsApp

Farid Ismullah

Foto: Jubir KPK Tessa Mahardhika (Adrial/detikcom)

Foto: Jubir KPK Tessa Mahardhika (Adrial/detikcom)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya pihak yang tidak bertanggung jawab mengirimkan pesan singkat melalui WhatApps (WA) mengatasnamakan pegawai Pusat Edukasi Anti-Korupsi (Anti-Corruption Learning Center) KPK, Selasa (31/12/2024).

Dalam pesan yang beredar, oknum tersebut mengaku mendapat arahan dari Pimpinan/Deputi untuk menindaklanjuti Surat Rekomendasi tentang Asta Cita Orientasi Pendalaman Tugas/Bimtek, yang ditujukan kepada berbagai pimpinan pemerintah daerah dan DPRD kabupaten/kota.

Baca Juga :  Satreskrim Polresta Banda Aceh Sita Barang Bukti Tambahan Terkait Pengadaan Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center

KPK menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat dimaksud dan menegaskan bahwa pesan yang beredar tersebut bukan dari KPK.  Pesan tersebut diduga merupakan bagian dari modus penipuan yang mengatasnamakan KPK untuk kepentingan tertentu.  Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi serupa, dengan tidak memberikan informasi apa pun kepada pengirim pesan tersebut.

Baca Juga :  Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat Menandatangani Komitmen Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK RI

KPK meminta masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap modus penipuan, pemerasan, pengurusan perkara di KPK, ataupun sumbangan lainnya. Setiap penugasan oleh pegawai KPK disertai dengan surat tugas resmi dari Lembaga.

Baca Juga :  Hakordia 2024, KPK : Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju  

KPK juga meminta masyarakat untuk melaporkan aduan langsung ke KPK atau ke kantor kepolisian setempat jika menemukan pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK dan diduga melakukan pelanggaran.

Masyarakat dapat melaporkannya ke KPK melalui Call Center 198 atau email: pengaduan@kpk.go.id.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Sinergi Bakamla RI – Kemenhut Tindak Kayu Ilegal di Perairan Batam

Hukrim

Penyidik Polda Aceh Sita Rumah Karyawan BPRS Gayo, Diduga Terkait Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar

Hukrim

Dugaan Korupsi PDAM, Uang 1,4 M Dikembalikan

Nasional

Tim Tabur Kejaksaan Negeri Dumai Berhasil Mengamankan Terpidana Syahrani Adrian, S.SOS, M.Si

Hukrim

Dr. Taqwaddin: Pengadilan Adalah Benteng Terakhir Penegakan Hukum Korupsi

Nasional

Presiden Prabowo Teken Keppres Pembentukan Pengadilan Baru, Apa Saja?
Balap Liar

Hukrim

Kerap Dijadikan Balap Liar, Waduk Pusong Disisir Aparat

Nasional

Penyerahan Daging Kurban Idul Adha 1445 H di Lingkungan Kementerian Perdagangan