Home / Nasional / News / Pendidikan

Rabu, 1 April 2026 - 19:54 WIB

Mendikdasmen: Persiapan TKA Berbasis Komputer Telah Mencapai Tahap Akhir

mm Poppy Rakhmawaty

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti.

Jakarta – Secara teknis, persiapan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi murid kelas 6 SD dan kelas 9 SMP berbasis komputer di seluruh Indonesia dilaporkan telah mencapai tahap akhir dan tinggal menunggu hari pelaksanaan. Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti beberapa waktu lalu.

Terkait infrastruktur, Menteri Mu’ti menerangkan bahwa sekolah yang belum memiliki sarana komputer telah diatur mekanismenya agar tetap bisa menyelenggarakan tes. “Sekolah-sekolah yang tidak atau belum punya komputer kita atur sedemikian rupa supaya bisa pinjam di sekolah lain yang tidak menyelenggarakan TKA,” terangnya.

Baca Juga :  Kadisdik Aceh Harap Lulusan SMAN 7 jadi Generasi Sukses

Ia mengimbau para murid dan orang tua untuk tidak perlu mencemaskan TKA karena tes tersebut bukan penentu kelulusan. Fokus penilaian TKA hanya pada dua mata pelajaran saja, yakni Bahasa Indonesia dan Matematika, sementara ketentuan lainnya tetap menjadi kewenangan satuan pendidikan masing-masing.

Baca Juga :  Murid Bukan Gelas Kosong

Terkait pengawasan TKA, Kemendikdasmen mengusung tagline “Jujur dan Gembira”. Menteri Mu’ti memperingatkan dengan tegas bagi siapa pun yang mencoba melakukan kecurangan selama tes berlangsung. “Kita tegas ya prinsipnya, kalau ada murid yang curang atau sekolah yang curang, maka langsung kita nol kan nilainya. Karena yang utama tentu saja kejujuran,” tegasnya.

Baca Juga :  Komisi VI DPRA Tinjau Sarana dan Prasarana Pendidikan di Aceh Tamiang

Menteri Mu’ti berharap murid dapat mengerjakan tes dengan perasaan gembira agar terhindar dari kendala psikologis atau mental block. Standard Operating Procedure (SOP) mengenai mekanisme pelaksanaan, pemeriksaan, hingga sanksi telah diterbitkan untuk menjamin transparansi penyelenggaraan TKA di setiap satuan pendidikan.

Share :

Baca Juga

Nasional

Di COP28 Dubai, Gugun Gumilar IDE Indonesia bicara Transisi Energi Terbarukan

Pemko Banda Aceh

Illiza Dorong Peran Ayah dalam Pendidikan Anak Lewat Program GAMAS di Banda Aceh

Nasional

Kejagung RI Menyetujui 7 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
ilustrasi

Nasional

Gantikan Mendiang Ayah, Syauqi Tuntun Sang Ibu ke Baitullah

Hukrim

KPK : 51% Kasus Korupsi Berasal dari Daerah

Hukrim

JAM-Pidum Menyetujui dua Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

Nasional

Berantas Radikalisme, Kerja Sama Kunci Keberhasilan

Nasional

Sejak Januari 2025, Imigrasi Terbitkan Lebih dari 4.000 eVoA Melalui VFS Global