Home / Nasional / News / Pendidikan

Rabu, 1 April 2026 - 19:54 WIB

Mendikdasmen: Persiapan TKA Berbasis Komputer Telah Mencapai Tahap Akhir

mm Poppy Rakhmawaty

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti.

Jakarta – Secara teknis, persiapan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi murid kelas 6 SD dan kelas 9 SMP berbasis komputer di seluruh Indonesia dilaporkan telah mencapai tahap akhir dan tinggal menunggu hari pelaksanaan. Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti beberapa waktu lalu.

Terkait infrastruktur, Menteri Mu’ti menerangkan bahwa sekolah yang belum memiliki sarana komputer telah diatur mekanismenya agar tetap bisa menyelenggarakan tes. “Sekolah-sekolah yang tidak atau belum punya komputer kita atur sedemikian rupa supaya bisa pinjam di sekolah lain yang tidak menyelenggarakan TKA,” terangnya.

Baca Juga :  Kadisdik Aceh Harap Lulusan SMAN 7 jadi Generasi Sukses

Ia mengimbau para murid dan orang tua untuk tidak perlu mencemaskan TKA karena tes tersebut bukan penentu kelulusan. Fokus penilaian TKA hanya pada dua mata pelajaran saja, yakni Bahasa Indonesia dan Matematika, sementara ketentuan lainnya tetap menjadi kewenangan satuan pendidikan masing-masing.

Baca Juga :  Murid Bukan Gelas Kosong

Terkait pengawasan TKA, Kemendikdasmen mengusung tagline “Jujur dan Gembira”. Menteri Mu’ti memperingatkan dengan tegas bagi siapa pun yang mencoba melakukan kecurangan selama tes berlangsung. “Kita tegas ya prinsipnya, kalau ada murid yang curang atau sekolah yang curang, maka langsung kita nol kan nilainya. Karena yang utama tentu saja kejujuran,” tegasnya.

Baca Juga :  Komisi VI DPRA Tinjau Sarana dan Prasarana Pendidikan di Aceh Tamiang

Menteri Mu’ti berharap murid dapat mengerjakan tes dengan perasaan gembira agar terhindar dari kendala psikologis atau mental block. Standard Operating Procedure (SOP) mengenai mekanisme pelaksanaan, pemeriksaan, hingga sanksi telah diterbitkan untuk menjamin transparansi penyelenggaraan TKA di setiap satuan pendidikan.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Sinergi Kemendag, BIN dan BAIS TNI Amankan 19 Ribu Balpres Pakaian Impor Ilegal

Daerah

173 Warga Meninggal, Pemerintah Aceh Perbarui Data Korban Banjir dan Longsor Hingga 2 Desember 2025

Hukrim

Jelang Hari Raya, KPK Imbau ASN dan Penyelenggara Negara Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Nasional

Pj Bupati Bener Meriah Terima Penghargaan di Tingkat Nasional

Pendidikan

Disdikbud Aceh Besar Akan Gelar Festival Seniman Masuk Sekolah dan Tunas Bahasa Ibu

Hukrim

TNI Amankan Senjata dan Munisi Usai Kontak Tembak dengan OPM di Papua Tengah

Ekbis

ASI: Kemenperin dan BKPM bakal rakor soal status pabrik semen di Aceh Selatan

Nasional

Kejagung Kawal Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih