Home / Kesehatan / Pemko Banda Aceh

Minggu, 5 April 2026 - 09:49 WIB

Pemko Banda Aceh Percepat Penanganan Stunting dan Implementasi Pergub JKA 2026

mm Redaksi

Sekda Banda Aceh, Jalaluddin, memimpin rapat koordinasi percepatan penanganan stunting, TBC, HIV/AIDS, dan implementasi JKA Pergub No. 2 Tahun 2026, Kamis (2/4/2026). Foto: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Sekda Banda Aceh, Jalaluddin, memimpin rapat koordinasi percepatan penanganan stunting, TBC, HIV/AIDS, dan implementasi JKA Pergub No. 2 Tahun 2026, Kamis (2/4/2026). Foto: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh menggelar rapat koordinasi untuk mempercepat penanganan stunting, tuberkulosis (TBC), HIV/AIDS, malaria, sekaligus membahas implementasi regulasi baru Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) berdasarkan Pergub No. 2 Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Wakil Walikota Banda Aceh pada Kamis (2/4/2026).

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh, Jalaluddin, dan dihadiri Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Sosial (Dinsos), DPMG, Diskominfotik, serta OPD terkait.

Baca Juga :  Bidan Ini Sebut Program JKN Berperan Penting Tekan Angka Kematian Ibu Hamil

Jalaluddin menekankan pentingnya pemenuhan indikator kesehatan, mulai dari usia harapan hidup, angka kematian ibu, prevalensi stunting, hingga insidensi TBC.

“Kami harus terus berinovasi dan berkolaborasi dalam mewujudkan sistem kesehatan yang inklusif, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” tegas Jalaluddin.

Berdasarkan data 2026, total penduduk Kota Banda Aceh mencapai 269.552 jiwa, dengan jumlah penduduk miskin 90.252 jiwa. Dari kelompok ini, sebanyak 85.846 jiwa masuk skema PBI JKN. Sebelumnya, penduduk yang ditanggung JKA berjumlah 53.170 jiwa, sedangkan penduduk dengan BPJS Mandiri mencapai 127.798 jiwa. Masih terdapat 2.738 jiwa yang belum terdaftar dalam skema asuransi kesehatan mana pun.

Baca Juga :  IMPACT Perkuat layanan kebidanan Tekan Angka Kematian Ibu di Indonesia

“Konsentrasi utama saat ini adalah penduduk desil 8–10 yang akan dikeluarkan dari PBI-JKA, serta sisa penduduk yang belum masuk skema apapun,” jelas Jalaluddin.

Kepala Dinkes Kota Banda Aceh, Wahyudi, menambahkan bahwa data yang digunakan bersumber dari BPJS, dan regulasi JKA baru mengacu pada Pergub No. 2 Tahun 2026, yang mulai diterapkan pada 1 Mei 2026.

Baca Juga :  Manfaatkan Program JKN, Istri Mantan Bupati Jalani Operasi Tumor Tanpa Biaya

Beberapa langkah mitigasi yang disiapkan antara lain: sosialisasi Pergub No. 2 Tahun 2026 secara masif, finalisasi data penduduk desil 8–10, dan reklasifikasi tarif layanan kesehatan agar tidak berdampak pada pembiayaan kesehatan, obat-obatan, dan BMHP.

Wahyudi berharap, melalui kolaborasi lintas sektor dan persiapan matang, target cakupan kesehatan semesta dapat tercapai. Dengan begitu, berbagai indikator kesehatan masyarakat, termasuk penurunan stunting serta pengendalian TBC, HIV/AIDS, dan malaria, dapat terwujud secara berkelanjutan.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Keagamaan

87 JCH Banda Aceh Kloter 14 Jadi Gelombang Terakhir Keberangkatan Haji 2026

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Sambut 74 Mahasiswa UMSU untuk Program PPL di Sejumlah OPD

Ekbis

Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah Buka Pelatihan Manajemen Usaha untuk Perempuan di Banda Aceh

Kesehatan

Permohonan Tambahan Anggaran Aceh ke Kemenkeu Masih Diproses Pemerintah Pusat

Daerah

Dr. dr. Mulkan: Bahaya merokok di Polres  

Pemko Banda Aceh

BSI–Pemko Banda Aceh Hadirkan “Banda Aceh Berhaji”, Ustadz Hanan Attaki Isi Kajian Spiritual

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Segel Permanen Daycare Usai Kasus Penganiayaan Bayi

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Data 45 Menara Telekomunikasi di Kecamatan Baiturrahman