Home / Hukrim

Rabu, 8 April 2026 - 19:37 WIB

Di Lhokseumawe, DPO Senpi Diburu, Dua Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

mm Syaiful Anshori

Konferensi pers terkait Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal. Dok. Ist

Konferensi pers terkait Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal. Dok. Ist

Lhokseumawe – Perburuan terhadap pelaku kepemilikan senjata api ilegal memasuki babak baru. Polres Lhokseumawe kini memburu seorang pria berinisial B yang masuk daftar pencarian orang (DPO), sementara dua rekannya telah lebih dulu diamankan dan terancam hukuman berat.

Kasus ini terungkap setelah aparat mencurigai gerak-gerik salah satu pelaku saat pengamanan kegiatan masyarakat di Simpang Kandang, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, pada 25 Desember 2025. Kecurigaan itu terbukti, setelah petugas menemukan satu pucuk senjata api jenis FN lengkap dengan magazen dan amunisi di dalam tas yang dibawa pelaku.

Baca Juga :  Mahasiswa dan Pemuda Minta KPK Liburan ke Bireuen, Ada Apa?

“Hasil interogasi mengungkap bahwa senjata tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial B yang kini berstatus DPO. Para pelaku juga diduga merencanakan untuk membuat keributan di lokasi kegiatan,” ujar Kapolres Lhokseumawe dalam konferensi pers, Rabu (8/4/2026).

Pengembangan kasus langsung bergerak cepat. Polisi menelusuri jejak jaringan hingga ke wilayah Kuta Makmur, Aceh Utara. Di sana, aparat menemukan senjata api laras panjang jenis AK-47 yang dikubur rapi di belakang rumah tersangka—seolah disiapkan untuk digunakan sewaktu-waktu.

Baca Juga :  KPK : Satu Tersangka Gratifikasi di MPR Terima Uang Rp 17 Miliar

“Senjata api laras panjang tersebut merupakan milik DPO berinisial B. Saat ini, kami masih terus melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan serta mendalami jaringan kepemilikan senjata api ilegal ini,” tegas Kapolres.

Tak hanya senjata, polisi juga menyita lima butir amunisi, satu bilah pisau, satu unit handphone, tas sandang warna hijau, serta sepeda motor trail yang digunakan pelaku dalam aktivitas mencurigakan tersebut.

Satu tersangka lain berinisial M turut diamankan bersama kendaraan yang diduga menjadi sarana operasional. Kini, keduanya mendekam di tahanan Polres Lhokseumawe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Kejati Aceh Beri Penerangan Hukum Pengelolaan Dana BOS untuk Madrasah di Seluruh Aceh

Kasus ini menegaskan ancaman serius dari peredaran senjata api ilegal di tengah masyarakat. Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Terakhir, Polisi memastikan pengejaran terhadap DPO terus dilakukan tanpa henti. Fokus penyidikan kini mengarah pada pengungkapan jaringan senjata api ilegal yang lebih luas, guna mencegah potensi gangguan keamanan yang lebih besar.***

Editor: Amiruddin. MKReporter: Syaiful Anshori

Share :

Baca Juga

Hukrim

Penyidik Polres Bener Meriah Serahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi ke Jaksa

Hukrim

KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

Hukrim

Penanganan 4 WNI Bermasalah di Kamboja yang Lakukan Tindak Pidana Tambahan

Daerah

Rugikan Negara Rp300 Juta, HD Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus BOS

Hukrim

Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Pasutri Pembuang Bayi di Baitussalam

Daerah

Fenomena Penghentian Dugaan Korupsi Rp3,25 miliar Di kabupaten Aceh singkil

Hukrim

Soal Warga Aceh Utara Meninggal Dunia Usai Ditangkap, Kabid Humas: Kita Tunggu Hasil Investigasi Paminal

Hukrim

Ditjen Imigrasi Amankan 17 Warga Negara Vietnam dari Klinik Bedah Kecantikan