Home / Pemerintah Aceh

Selasa, 28 April 2026 - 20:07 WIB

BKN Klarifikasi Jabatan Profesor untuk Ketua MAA

mm Redaksi

Suasana pertemuan antara BKN dan pengurus MAA membahas legalitas rangkap jabatan profesor sebagai Ketua MAA di ruang Meusapat, Banda Aceh, Selasa (28/4/2026). Foto: Dok. Istimewa

Suasana pertemuan antara BKN dan pengurus MAA membahas legalitas rangkap jabatan profesor sebagai Ketua MAA di ruang Meusapat, Banda Aceh, Selasa (28/4/2026). Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Kepala Kantor Regional (Kanreg) XIII Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Agus Sutiadi, memberi penjelasan bahwa Guru Besar boleh menjabat sebagai ketua Majelis Adat Aceh (MAA).

Pernyataan itu disampaikannya kepada pengurus MAA dan serta panitia Mubes MAA, untuk menjawab surat yang pernah dilayangkan oleh Pemangku Adat MAA terkait rangkap jabatan Profesor dan Ketua MAA, hal itu disampaikannya dalam pertemuan khusus di ruang Meusapat MAA, Selasa (28/4/2026).

Baca Juga :  Wagub Aceh Fadhlullah Sambut Mendagri di Banda Aceh, APEKSI 2026 Bahas Tata Kota dan Fiskal Daerah

Agus Sutiadi mengatakan, jika merujuk pada Qanun Nomor 8 Tahun 2019, bahwa, proses pemilihan ketua Majelis Adat Aceh (MAA) terpilih saat Musyawarah Besar (Mubes) MAA priode 2026 – 2031 sudah sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2006, tentang Pemerintah Aceh serta turunannya.

Baca Juga :  Ketua TP PKK Aceh Terharu Terima Karya Batik dan Lukisan Anak Disabilitas di Hari Disabilitas Internasional 2025

Kemudian, disepakati hasil pertemuan antara pihak BKN dan pengurus MAA serta tim formatur Mubes MAA, dapat dijadikan dasar dalam penyelesaian hasil musyawarah pemilihan ketua MAA priode 2026.

Baca Juga :  Koleksi Terbatas dan Kendala Teknologi, Pustaka Digital Aceh Belum Optimal

Kesepakatan tersebut, ditandatangani oleh Kanreg XIII BKN, Agus Sutiadi dan Ketua MAA, Prof. Yusri Yusuf.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

PERMAHI Aceh Soroti Tuduhan “Perampok Anggaran” JKA, Minta Dibuktikan Secara Hukum

Daerah

Kemenko Polkam Tegaskan Pemerataan Akses Digital di Aceh

Pemerintah Aceh

Dibawah Komando Mualem–Dek Fadh: Menjemput Aceh yang Lebih Sigap dan Lebih Dekat Dengan Rakyat

Pemerintah Aceh

Murthalamuddin Dorong Budaya Literasi Guru di Aceh Lewat Penulisan Buku

Daerah

Sekda Aceh Jemput Menko Imigrasi dan Hukum Yusril Ihza Mahendra, Laporkan Kondisi Terkini Bencana Hidrometeorologi

Pemerintah Aceh

Sekda Aceh Hadiri 7th Aceh Upstream Oil & Gas Supply Chain Management Summit 2026

Pemerintah Aceh

Dekranasda Aceh Dorong Pembinaan Perajin dan Digitalisasi Produk Lokal

Nasional

Perkuat Kolaborasi, Ketua PKK Aceh Kunjungi Dirjen Bina Adwil Kemendagri