Home / Hukrim

Minggu, 5 September 2021 - 20:10 WIB

Dalih Uang KKN, Enam Mahasiswi Pidie Ditipu Senior

mm Redaksi

Terlapor saat diperiksa oleh petugas Reskrim Polres Pidie

Terlapor saat diperiksa oleh petugas Reskrim Polres Pidie

NOA | Sigli – Dengan dalih uang KKN (Kuliah Kerja Nyata), skripsi dan uang Laboratorium, 6 (enam) mahasiswi Pidie sebuah perguruan tinggi di Medan, Sumatera Utara, diduga ditipu senior.

Dari pengakuan korban, mereka mengaku menyerahkan uang masing-masing Rp7,6 juta kepada Abang Leting Kuliah alias senior, berinisial AK bin MJ (32) asal Mutiara, Pidie, Provinsi Aceh.

“Dari pengakuan korban, terungkap AK bin MJ meminta mereka mentransfer uang untuk keperluan KKN, Skripsi dan Biaya Laboratorium, kerening pribadinya,” kata Kapolres Pidie AKBP Padli, S.H.,S.I.K.,M.H, melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra, S.Sos,.M.H, kepada awak media, Minggu (05/09/2021).

Baca Juga :  Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 5 Miliar dari Aceh, Tiga Pria Dibekuk di Jambi

Dijelaskan AKP Ferdian, AK bin MJ sering menghubungi korban via Hp whashap (WA) dan Group Kuliah mahasiswa asal Pidie, untuk menyampaikan ihkwal tersebut.

 

“Kejadian pada akhir 2019 silam, AK bin MJ menghubungi para korban lewat HP, WA dan Group Kuliah, memberitahukan tentang uang KKN, Skripsi dan Laboratorium yang belum mereka lunasi pada Juni 2018,” ungkap Kasat.

Kemudian, lanjut Kasat, dari salah satu korban mengirimkan uang tersebut via rekening pribadi tersangka sejumlah Rp3.965.000 dan oada 12 Februari korban kembali mengirim sisa pembayaran kepada tersangka.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan

“Dari keseluruhan, tersangka meraup Rp46 juta, dimana dari pengakuan AK bin MJ uang tersebut telah digunakan untuk modal peliharaan ayam. Namun peliharaanya bangkrut, jadi uang modal dari para korban pun tidak bisa terbayar,” ungkap Kasat.

Terungkap, lanjutnya, bahwa tersangka telah melakukan penipuan terhadap para korban, pada saat para korban mendatangi pihak Administrasi Kampus sekira awal 2021.

“Para korban merasa dirugikan, selanjutnya pada Agustus 2021 para korban membuat pengaduan di SPKTD Polres Pidie guna untuk dapat dilakukan proses hukum selanjutnya,” sebut Kasat.

Baca Juga :  Penetapan Tiga Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi LRT

 

Menanggapi laporan itu, kata Kasatreskrim, lada Sabtu, 04 September 2021 sekira pukul 17.30 wib, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie mendapat informasi bahwa tersangka sedang bekerja sebagai tukang Las di sebuah Pesantren di Kecamatan Salalanga, Bireun.

“Kemudian Unit Opnal Sat Reskrim langsung mendatangi TKP dan meringkus tersangka. Guna dimintai keterangan lebih lanjut serta penyidikan, tersangka kemudian dibawa ke Polres Pidie,” pungkas Kasat Reskrim.(AA)

Share :

Baca Juga

Daerah

Diduga Fiktif, Kejati Aceh telusuri aliran Dana korupsi Balai Guru Penggerak

Hukrim

Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Dua Taruna Pelayaran yang Rampas Ponsel di Peunayong

Hukrim

Jaring Partisipasi Generasi Muda, KPK Resmi Luncurkan Akun TikTok

Hukrim

Godaan Kerja Ilegal di Mesir, Dua CPMI Berhasil Dicegah KemenP2MI

Aceh Timur

Kejari Aceh Timur Gelar Upacara HUT Adhiyaksa Ke-64 Dan Ini Capaian Kinerja

Hukrim

Dirjen Imigrasi : WNI Sasaran Empuk Sindikat Perdagangan Orang

Hukrim

Hanya Menjalankan Perintah Atasan, Muchlis Dinilai tidak Layak Dituntut dalam Perkara Korupsi Wastafel

Hukrim

Satreskrim Polres Pidie Serahkan Tersangka Pembunuhan dan BB ke Kacabjari Pidie di Kota Bakti