Meulaboh – Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP, MM bersama Wakil Bupati Said Fadheil, SH resmi meluncurkan Posko Pengaduan DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional), Selasa (5/5/2026), di Gampong Ujong Drien, Kecamatan Meureubo. Peluncuran ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memastikan akurasi data masyarakat, khususnya terkait pendataan rumah tidak layak huni dan penerima bantuan sosial.
Dalam sambutannya, Bupati Tarmizi menegaskan bahwa validasi data menjadi tahapan krusial dalam menentukan kebijakan yang tepat sasaran. Salah satu proses penting adalah ekspose data di tingkat mukim, di mana kondisi calon penerima dipaparkan secara terbuka. Jika ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat diberikan ruang sanggah untuk perbaikan sebelum data dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Setelah ekspose di tingkat mukim, data akan diverifikasi kembali di tingkat satuan tugas (satgas), lalu dipaparkan di hadapan pimpinan. Ini penting agar data benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujar Tarmizi.
Ia menjelaskan, kehadiran posko pengaduan ini bertujuan menampung aspirasi masyarakat sekaligus melakukan verifikasi ulang terhadap data desil 1 hingga 5, yang menjadi dasar penentuan penerima bantuan. Meski diakui terdapat potensi kesalahan data (margin error) sekitar 2 hingga 3 persen, pemerintah berkomitmen terus melakukan perbaikan.
“Kesalahan kecil itu pasti ada, namun tidak boleh dibiarkan. Dengan posko ini, masyarakat bisa langsung melapor agar datanya diperbaiki,” tegasnya.
Bupati Tarmizi juga menyinggung pentingnya pembenahan data berbasis pengalaman sebelumnya, termasuk dalam pengelolaan jaminan kesehatan. Ia mencontohkan masih adanya pembayaran premi untuk peserta yang sudah meninggal karena keterlambatan pembaruan data. Hal ini, menurutnya, menjadi pembelajaran penting agar anggaran tidak terbuang sia-sia.
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menyiapkan tiga strategi utama, antaranya Membuka posko pengaduan masyarakat selama 10 hari, mulai 5 hingga 15 Mei 2026, Melakukan verifikasi lapangan (ground checking) untuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi riil.
Menetapkan hasil akhir melalui musyawarah gampong, yang wajib dihadiri seluruh aparatur desa guna menjamin objektivitas.
“Finalisasi data ada di musyawarah kampung. Semua harus hadir, karena ini menyangkut nasib masyarakat. Tidak boleh ada yang merasa dirugikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tarmizi mengimbau masyarakat agar tidak khawatir terhadap perubahan data, khususnya terkait layanan kesehatan. Ia memastikan bahwa masyarakat dalam kategori desil 1 hingga 5 tetap mendapatkan jaminan kesehatan dari pemerintah.
Selain itu, Pemkab Aceh Barat juga telah menyiapkan berbagai program pendukung, seperti bantuan bagi pasien rujukan ke Banda Aceh, termasuk transportasi ambulans, bantuan biaya, hingga fasilitas penginapan dan konsumsi gratis bagi keluarga pasien.
“Kami ingin memastikan tidak ada masyarakat yang kesulitan hanya karena persoalan administrasi atau data. Pemerintah hadir untuk melindungi,” pungkasnya.
Peluncuran posko pengaduan DTSEN ini diharapkan menjadi titik awal perbaikan sistem data sosial di Aceh Barat, sehingga seluruh program bantuan dapat tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Editor: Amiruddin. MK












