Home / Aceh Barat Daya / Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 23:42 WIB

Singgung Pengutipan, DPMP Desak Bersih-bersih Komite Sekolah

mm Teuku Nizar

Wakil Ketua Pemuda Muhammadiyah Abdya, Robbi Sugara. Foto. Dok. Teukunizar/NOA.co.id

Wakil Ketua Pemuda Muhammadiyah Abdya, Robbi Sugara. Foto. Dok. Teukunizar/NOA.co.id

Aceh Barat Daya — Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Aceh Barat Daya (Abdya) mendesak seluruh satuan pendidikan di Kabupaten tersebut segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepengurusan Komite Sekolah.

Desakan itu muncul setelah PDPM menerima berbagai laporan masyarakat terkait periodesasi kepengurusan, mekanisme pemilihan, hingga persoalan pungutan sekolah.

Wakil Ketua Pemuda Muhammadiyah Abdya, Robbi Sugara, mengatakan komite sekolah memiliki peran penting dalam meningkatkan mutu pendidikan melalui partisipasi masyarakat.

Menurutnya, pembentukan komite sekolah sudah memiliki aturan yang jelas sebagaimana tercantum dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

Baca Juga :  Satgas TMMD Kodim 0110 Abdya Mulai Robohkan Rumah Janda Duafa

“Komite Sekolah terbentuk berdasarkan prakarsa pihak sekolah bersama orang tua atau wali murid. Pengurusnya dapat berasal dari unsur orang tua murid, tokoh masyarakat, dan pakar pendidikan,” kata Robbi, Kamis (14/05/2026).

Robbi menilai praktik pembentukan komite sekolah di sejumlah sekolah di Abdya belum berjalan sesuai aturan.

Ia menyebut sejumlah sekolah memilih pengurus komite tanpa melibatkan wali murid melalui musyawarah.

“Ada komite sekolah yang dipilih tanpa musyawarah dengan wali murid. Ada juga yang periodesasinya berlangsung lebih dari dua kali,” ujarnya.

Baca Juga :  Dukung Vaksinasi, Kadistanpan Abdya Dorong Stafnya Ikut Vaksin

Dosen STKIP Muhammadiyah Abdya itu juga mengungkapkan laporan masyarakat terkait adanya pungutan sekolah yang mendapat persetujuan komite sekolah.

Menurutnya, sekolah menyampaikan pungutan tersebut kepada orang tua murid melalui surat dengan dalih sumbangan sukarela.

Namun, ia mengatakan sebagian orang tua mengeluhkan adanya perlakuan tertentu kepada murid yang tidak memenuhi permintaan tersebut.

“Sumbangannya dalam bentuk sukarela, tetapi ada laporan jika murid yang belum membayar mendapat perlakuan seperti penahanan ijazah atau tidak ada izin untuk mengikuti ujian,” ungkap Robbi.

Baca Juga :  12 Hari TMMD, Warga Alue Manggota Ikut Bergotong Royong

Menurutnya, berbagai keluhan masyarakat mengenai kebijakan sekolah yang membebani wali murid muncul karena fungsi pengawasan komite sekolah belum berjalan optimal.

Karena itu, ia meminta sekolah tidak menjadikan komite hanya sebagai sarana legitimasi dalam pengambilan keputusan, terutama yang berkaitan dengan pembiayaan pendidikan.

Ia juga menilai minimnya sosialisasi mengenai tugas dan kewenangan komite sekolah membuat masyarakat kurang memahami aturan yang berlaku.

“Jangan sampai komite sekolah kehilangan fungsi utamanya sebagai jembatan antara sekolah dengan masyarakat,” katanya.

Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Sebanyak 1.864 mahasiswa USK mengabdi di Aceh Besar

Pemerintah Aceh

Polisi Saweu Sikula”, Kolaborasi Disdik dan Polda Aceh Tekan Kenakalan Remaja di Aceh Selatan

Pendidikan

Pemerintah Aceh Berikan Penghargaan Pada Malam Puncak HGN 2021

Pendidikan

4 Bulan Gaji Guru SMPN 13 Aceh Besar Belum Cair, Program Tahfidz Disorot

Aceh Barat Daya

Serius Berantas Narkoba, Dandim Abdya Nyatakan Siap Mendukung Kepolisian

Daerah

Dua Pelajar Simeulue Terpilih sebagai Duta Pelajar Sadar Hukum 2024

Aceh Barat Daya

Mus Seudong Minta Kasus Dugaan Politik Praktis Oknum Keuchik Dituntaskan

Banda Aceh

Ketua IPAU Banda Aceh Ajak Mahasiswa UIN Ar-Raniry Bangun Kepemimpinan Melalui Komunikasi Efektif