Aceh Barat Daya — Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Aceh Barat Daya (Abdya) mendesak seluruh satuan pendidikan di Kabupaten tersebut segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepengurusan Komite Sekolah.
Desakan itu muncul setelah PDPM menerima berbagai laporan masyarakat terkait periodesasi kepengurusan, mekanisme pemilihan, hingga persoalan pungutan sekolah.
Wakil Ketua Pemuda Muhammadiyah Abdya, Robbi Sugara, mengatakan komite sekolah memiliki peran penting dalam meningkatkan mutu pendidikan melalui partisipasi masyarakat.
Menurutnya, pembentukan komite sekolah sudah memiliki aturan yang jelas sebagaimana tercantum dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
“Komite Sekolah terbentuk berdasarkan prakarsa pihak sekolah bersama orang tua atau wali murid. Pengurusnya dapat berasal dari unsur orang tua murid, tokoh masyarakat, dan pakar pendidikan,” kata Robbi, Kamis (14/05/2026).
Robbi menilai praktik pembentukan komite sekolah di sejumlah sekolah di Abdya belum berjalan sesuai aturan.
Ia menyebut sejumlah sekolah memilih pengurus komite tanpa melibatkan wali murid melalui musyawarah.
“Ada komite sekolah yang dipilih tanpa musyawarah dengan wali murid. Ada juga yang periodesasinya berlangsung lebih dari dua kali,” ujarnya.
Dosen STKIP Muhammadiyah Abdya itu juga mengungkapkan laporan masyarakat terkait adanya pungutan sekolah yang mendapat persetujuan komite sekolah.
Menurutnya, sekolah menyampaikan pungutan tersebut kepada orang tua murid melalui surat dengan dalih sumbangan sukarela.
Namun, ia mengatakan sebagian orang tua mengeluhkan adanya perlakuan tertentu kepada murid yang tidak memenuhi permintaan tersebut.
“Sumbangannya dalam bentuk sukarela, tetapi ada laporan jika murid yang belum membayar mendapat perlakuan seperti penahanan ijazah atau tidak ada izin untuk mengikuti ujian,” ungkap Robbi.
Menurutnya, berbagai keluhan masyarakat mengenai kebijakan sekolah yang membebani wali murid muncul karena fungsi pengawasan komite sekolah belum berjalan optimal.
Karena itu, ia meminta sekolah tidak menjadikan komite hanya sebagai sarana legitimasi dalam pengambilan keputusan, terutama yang berkaitan dengan pembiayaan pendidikan.
Ia juga menilai minimnya sosialisasi mengenai tugas dan kewenangan komite sekolah membuat masyarakat kurang memahami aturan yang berlaku.
“Jangan sampai komite sekolah kehilangan fungsi utamanya sebagai jembatan antara sekolah dengan masyarakat,” katanya.
Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar











