Banda Aceh – Puluhan pedagang mobil kopi (coffe truck) dan pedagang jajanan mendatangi Gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (12/5/2026), untuk mengadukan nasib mereka yang kini tidak lagi diperbolehkan berjualan di sepanjang Jalan T Daud Beureueh atau kawasan Kantor DPRA.
Kedatangan para pelaku usaha tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Daniel Abdul Wahab, Ketua Komisi II DPRK Banda Aceh Zidan Al Hafidh, serta Wakil Ketua Komisi II Teuku Iqbal Johan.
Turut hadir dalam pertemuan itu Kabid Usaha Mikro Dinas Koperasi dan UMKM Banda Aceh Muda Sanusi, Kabid Tantrib Satpol PP dan WH Banda Aceh Thabrani, serta Kabid Perparkiran Dishub Banda Aceh Aqil Perdana.
Pertemuan yang dikemas dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) tersebut berlangsung hangat dengan berbagai aspirasi yang disampaikan para pedagang terkait kebijakan zonasi pedagang kaki lima (PKL) di Banda Aceh.
Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Daniel Abdul Wahab meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali larangan berjualan dan kebijakan zonasi tersebut. Menurutnya, penetapan zona PKL tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan pedagang dalam proses musyawarah.
“Harus ada komunikasi dan kesepakatan bersama agar kebijakan yang diambil tidak merugikan masyarakat kecil,” ujar Daniel.
Ia juga mengingatkan para pedagang agar tetap mematuhi aturan dan syariat Islam yang berlaku di Banda Aceh, seperti tidak menyediakan minuman keras serta tidak beroperasi hingga larut malam.
“Tapi jangan juga berjualan sampai menjelang pagi. Semua harus diatur agar sama-sama nyaman. Petugas pun tidak mungkin mengawal sampai subuh,” katanya.
Daniel menilai pemerintah harus mampu menghadirkan solusi agar usaha UMKM tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban umum. Karena itu, ia meminta zonasi PKL yang telah dibagi menjadi zona hijau dan zona merah dapat dikaji ulang agar lokasi yang disediakan benar-benar layak dan memiliki potensi pembeli.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRK Banda Aceh Zidan Al Hafidh mempertanyakan dasar pemerintah dalam menetapkan kebijakan zonasi tersebut. Ia meminta Pemko Banda Aceh membuka ruang dialog dengan para pedagang sebelum mengambil keputusan.
“Jangan sampai kebijakan yang dibuat justru mematikan usaha masyarakat kecil,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu, para pedagang meminta agar zonasi PKL yang telah ditetapkan ditinjau kembali karena dinilai tidak berpihak kepada pedagang.
Salah seorang pedagang, Zultri, menilai larangan berjualan di Jalan Daud Beureueh tidak sebanding dengan lokasi alternatif yang disediakan pemerintah, seperti kawasan Stadion Lampineung yang dinilai kurang strategis dan minim pengunjung.
Selain itu, kawasan Jalan Teuku Iskandar, Ulee Kareng yang juga diperbolehkan untuk lokasi PKL disebut tidak cocok karena kondisi jalan yang sempit dan rawan macet.
“Di sana belum ramai PKL saja sudah macet. Apalagi kalau kami pindah ke sana. Belum lagi sudah banyak pedagang kopi yang lebih dulu berjualan,” katanya.
Para pedagang juga meminta pemerintah memberikan kelonggaran waktu agar mereka tetap dapat berjualan sementara hingga Lebaran Idul Adha yang tinggal sekitar dua pekan lagi.
“Kami rata-rata kepala keluarga yang menafkahi istri dan anak-anak. Karena itu kami berharap diberikan kelonggaran untuk tetap berjualan sampai Lebaran,” ujar salah seorang pedagang.
Mereka juga menegaskan telah memiliki komunitas dengan aturan internal, seperti melarang perempuan merokok, melarang aktivitas yang melanggar syariat Islam, serta tidak menjual minuman keras.
Namun demikian, para pedagang mengakui tidak dapat sepenuhnya mengontrol seluruh aktivitas pengunjung maupun oknum pedagang yang melakukan pelanggaran. Karena itu, mereka meminta agar penindakan dilakukan kepada individu pelanggar, bukan kepada seluruh pedagang.
“Kalau ada satu oknum melanggar, tindak saja oknumnya. Jangan semua pedagang yang dibubarkan,” ujarnya.
Para pedagang juga menyatakan siap mendukung peningkatan pendapatan daerah apabila pemerintah memberlakukan sistem retribusi resmi bagi para pedagang coffe truck dan PKL di Banda Aceh.
Editor: Amiruddin. MK











