Banda Aceh — Tokoh adat dan pelaku budaya kembali menegaskan peran penting mereka dalam menjaga harmonisan dan kelestarian kehidupan sosial masyarakat di tengah arus modernisasi yang semakin kuat.
Lembaga adat memiliki peran yang djamin oleh regulasi dalam melahirkan ketentuan terkait kehidupan adat, termasuk yang berkaitan dengan norma-norma dalam kehidupan bermasyarakat. Pasal 99 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) memberi ruang untuk itu.
Di sana dijelaskan bahwa penyusunan ketentuan adat yang berlaku umum pada masyarakat Aceh dilakukan oleh lembaga adat dengan pertimbangan Wali Nanggroe.
Dalam berbagai kegiatan kebudayaan dan musyawarah adat di daerah, para tokoh adat menilai bahwa nilai-nilai tradisional seperti gotong royong, musyawarah mufakat, serta saling menghormati masih menjadi fondasi utama yang menjaga stabilitas sosial masyarakat.
Nilai-nilai tersebut diwariskan secara turun-temurun dan menjadi pedoman dalam kehidupan sehari-hari.
Tokoh adat setempat menyampaikan bahwa budaya bukan hanya sekadar warisan masa lalu, tetapi juga menjadi alat penting untuk membentuk karakter generasi muda agar tetap memiliki rasa kebersamaan dan kepedulian sosial.
Melalui kegiatan seperti kenduri adat, upacara tradisional, hingga pendidikan berbasis budaya di lingkungan keluarga dan komunitas, masyarakat diharapkan tetap terhubung dengan akar identitasnya.
Selain itu, para pelaku budaya juga menyoroti tantangan globalisasi yang dapat mengikis nilai-nilai lokal. Masuknya budaya luar melalui teknologi dan media sosial dinilai perlu diimbangi dengan penguatan pendidikan budaya lokal agar generasi muda tidak kehilangan jati diri.
Pemerintah daerah bersama tokoh adat dan lembaga kebudayaan juga terus berupaya mengintegrasikan pelestarian budaya dalam kegiatan sosial dan pendidikan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat solidaritas sosial serta menciptakan masyarakat yang lebih harmonis, toleran, dan berdaya saing.
Dengan peran aktif tokoh adat dan budaya, nilai-nilai sosial masyarakat diharapkan tetap hidup dan berkembang seiring perubahan zaman tanpa kehilangan identitas aslinya. (Adv)
Editor: Amiruddin. MK











