Sigli – Pemerintah Kabupaten Pidie melalui Dinas Kesehatan bersama RSUD Tgk. Chik Ditiro Sigli resmi memulai pelaksanaan imunisasi Campak Rubella (MR) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan, Rabu (20/5/2026). Kegiatan yang berlangsung di lingkungan rumah sakit tersebut menjadi langkah strategis memperkuat perlindungan petugas kesehatan dari risiko penularan campak.
Kick Off imunisasi dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Pidie, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie, Direktur RSUD Tgk. Chik Ditiro Sigli, Direktur RSUD Tgk. Abdullah Syafi’i, tim Dinas Kesehatan, manajemen rumah sakit, dokter spesialis, dokter umum, tenaga kesehatan, kepala puskesmas, organisasi profesi kesehatan, hingga dokter internship.
Pelaksanaan imunisasi secara simbolis diberikan kepada perwakilan tenaga medis dan tenaga kesehatan RSUD Tgk. Chik Ditiro Sigli yang didampingi langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Pidie, Drs. Samsul Azhar. Kegiatan itu menjadi bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap upaya perlindungan tenaga kesehatan yang selama ini berada di garis depan pelayanan masyarakat.
Program imunisasi MR tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/C/1837/2026 tentang pemberian imunisasi Campak Rubella (MR) bagi tenaga medis, tenaga kesehatan di rumah sakit pemerintah, serta dokter internship.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie dr Dwi Wijaya menyebutkan, imunisasi diberikan sebagai langkah preventif untuk melindungi petugas kesehatan yang memiliki risiko tinggi terpapar campak selama menjalankan pelayanan di fasilitas kesehatan.
“Tenaga kesehatan merupakan garda terdepan pelayanan kesehatan. Karena itu, perlindungan melalui imunisasi MR sangat penting untuk menjaga keselamatan petugas sekaligus mencegah penyebaran penyakit di lingkungan rumah sakit,” ujarnya.
Data Kementerian Kesehatan menunjukkan hingga minggu ke-13 tahun 2026 tercatat 16.567 kasus campak di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 8,4 persen terjadi pada kelompok usia di atas 16 tahun, termasuk tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Pelaksanaan imunisasi dilakukan sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan. Tenaga kesehatan yang telah menerima dua dosis imunisasi campak tidak perlu diberikan vaksin ulang, sedangkan yang baru menerima satu dosis akan mendapat tambahan satu dosis.
Sementara bagi tenaga kesehatan yang belum pernah diimunisasi akan diberikan dua dosis dengan interval minimal 28 hari. Selain imunisasi, kegiatan ini juga menjadi momentum penguatan koordinasi antara rumah sakit, puskesmas, dan Dinas Kesehatan dalam pencatatan, pelaporan, surveilans Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), serta peningkatan kewaspadaan terhadap potensi lonjakan kasus campak.
Melalui Kick Off tersebut, pemerintah berharap seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan di Kabupaten Pidie dapat terlindungi dari penyakit campak rubella sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan aman, optimal, dan berkesinambungan.
Editor: Amiruddin. MKReporter: Amir Sagita











