Aceh Jaya – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Pemerintah Aceh melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh. Usulan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 500.10/83/2026 tertanggal 24 Juni 2026.
Berdasarkan dokumen yang diterima NOA.co.id, Kamis (25/6/2026). Usulan tersebut mencakup lima lokasi yang berada di Kecamatan Krueng Sabee dan Kecamatan Teunom dengan komoditas pasir, batu, dan kerikil.
Dalam surat yang ditandatangani Bupati Aceh Jaya, Safwandi, dijelaskan bahwa pengajuan WPR merupakan tindak lanjut arahan Pemerintah Aceh terkait persiapan rencana Wilayah Pertambangan Rakyat. Sebelum diusulkan, pemerintah daerah telah melakukan kajian teknis lapangan, verifikasi batas wilayah, penyesuaian tata ruang, serta pemeriksaan aspek lingkungan dan sosial.
Empat blok yang diusulkan berada di kawasan Babah Krueng, Desa Panggong, Kecamatan Krueng Sabee, sedangkan satu blok lainnya berada di Kecamatan Teunom. Total luas wilayah yang diusulkan mencapai sekitar 100 hektare.
Dalam dokumen tersebut juga disebutkan bahwa lokasi yang diusulkan berada di luar kawasan lindung dan telah mempertimbangkan aspek lingkungan serta kepentingan masyarakat setempat.
Bupati Safwandi menyatakan penetapan WPR diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini melakukan aktivitas pertambangan rakyat. Selain itu, keberadaan WPR diharapkan dapat mendukung penataan sektor pertambangan dan meminimalkan praktik pertambangan tanpa izin.
Menurut Safwandi, penetapan WPR juga diharapkan dapat membuka peluang usaha masyarakat melalui pembentukan kelompok usaha maupun koperasi, sekaligus memudahkan proses pengawasan, pembinaan teknis, dan pengelolaan lingkungan pascatambang.
Editor: Amiruddin. MKReporter: Sanusi













