Home / Hukrim

Senin, 13 Juli 2026 - 19:43 WIB

Tiga Tersangka Penyalahgunaan Bio Solar Bersubsidi Ditahan di Nagan Raya

mm Amir Sagita

Tiga tsk penyalah gunaan bio solar dibekuk Satreskrim Polres Nagan Raya, Minggu (12/7/2026) (Foto.IST).

Tiga tsk penyalah gunaan bio solar dibekuk Satreskrim Polres Nagan Raya, Minggu (12/7/2026) (Foto.IST).

Nagan Raya – Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya kembali menindak dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bio Solar bersubsidi yang diungkap di Desa Sukaramai, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Ketiga tersangka berinisial D.U. (18), H. (24), dan H.R. (20) ditahan pada Minggu, 12 Juli 2026, setelah menjalani pemeriksaan terkait peristiwa yang terjadi sehari sebelumnya, Sabtu, 11 Juli 2026.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Orang Tua Pembuang Bayi di Lam Ujong Baitussalam Aceh Besar

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal kepada wartawan mengatakan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.

Dalam pengungkapan kasus itu, penyidik menyita satu unit mobil pikap Suzuki Carry beserta STNK, satu barcode Pertamina, 57 jeriken berisi Bio Solar, lima tabung gas elpiji, satu kunci mobil, serta empat unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Baca Juga :  Gasak Tablet Untuk Chip, Begini Kronilogis Aksinya

Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Nagan Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nomor 1 Tahun 2023.

Baca Juga :  36 Kg Sabu dan 411 Kg Ganja Dimusnahkan di Polda Aceh

Polres Nagan Raya menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi serta mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar ketentuan hukum.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Amir Sagita

Share :

Baca Juga

Daerah

Marak kapal Pukat Trawl, LMND Pertanyakan Pengawasan Laut Aceh Singkil

Hukrim

3.367 WNA ditangkap Imigrasi Malaysia, 123 Diantaranya WNI

Hukrim

Tiga Remaja Pelempar Mobil di Aceh Utara Ditangkap Polisi

Hukrim

AMPG Siapkan Langkah Hukum terhadap Deddy Sitorus

Hukrim

10 Kilo Sabu Milik Jaringan Lintas Provinsi di Gagalkan, Pelaku Terus Diburu Polisi

Hukrim

Sita 1.883 Balpress, Kabareskrim: Untuk Selamatkan Industri Lokal dan UMKM

Daerah

ABK Pembawa Bawang Impor Ilegal Asal Thailand Jadi Tersangka

Hukrim

Bareskrim Polri Tengah Usut Kasus Dugaan Korupsi Proyek di PTPN XI