Home / Hukrim

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:09 WIB

Penetapan dan Penahanan para Tersangka dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah Pembangunan Daerah Irigasi Sigulai

mm Redaksi

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan dan menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kabupaten Simeulue, Tahun Anggaran 2019, Selasa (14/7/2026). Foto: Dok. Istimewa

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan dan menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kabupaten Simeulue, Tahun Anggaran 2019, Selasa (14/7/2026). Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh pada Selasa (14/7/2026) menetapkan sekaligus melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Tanah Pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue pada Dinas Pengairan Aceh Tahun Anggaran 2019, masing-masing berinisial:

  1. S, Kepala Desa Sigulai Periode 2019–2025.
  2. DS, PNS pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.

Perkara ini berawal dari kegiatan Pengadaan Tanah Pembangunan Daerah Irigasi Sigulai Tahun Anggaran 2019 yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus dengan pagu anggaran sebesar Rp.39.956.500.000,- untuk pengadaan lahan seluas 885.216,67 m² (88,52 Ha).

Baca Juga :  Tim Rimueng Akhir Petualangan Bobby

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tanah, khususnya pada lokasi sekitar rencana bendung di Desa Sigulai. Data awal menunjukkan terdapat 26 bidang tanah, yang terdiri dari 25 bidang milik masyarakat dan 1 bidang Tanah Desa. Namun dalam pelaksanaannya, jumlah tersebut berubah menjadi 77 bidang tanah, termasuk perubahan status Tanah Desa menjadi 32 bidang kepemilikan perseorangan.

Perubahan tersebut diduga dilakukan melalui penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) dan dokumen pendukung lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen tersebut kemudian dijadikan dasar dalam proses penilaian, penetapan pihak yang berhak, hingga pembayaran ganti kerugian atas objek pengadaan tanah.

Baca Juga :  Transaksi Sabu di Depan WC Umum, Dua Pemuda di Pidie Ditangkap Polisi

Akibat perbuatan tersebut, pembayaran ganti rugi yang seharusnya diberikan atas satu bidang Tanah Desa berubah menjadi pembayaran kepada 32 pihak perseorangan yang diduga tidak berhak menerima ganti kerugian.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.219.604.880,- (dua miliar dua ratus sembilan belas juta enam ratus empat ribu delapan ratus delapan puluh rupiah).

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp.1.259.110.000,- digunakan untuk kepentingan umum di Desa Sigulai, sedangkan sekitar Rp.974.969.503,- diterima oleh 32 pihak perseorangan. Hingga saat ini telah dilakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp.301.353.878,-.

Baca Juga :  Sejumlah Proyek di Abdya Dikerjakan Kurang Volume

Perbuatan para tersangka diduga bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 beserta perubahannya, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan S dan DS sebagai tersangka serta melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 14 Juli 2026 sampai dengan 2 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Solidaritas Pemuda Mahasiswa Aceh: Kejati Aceh Harus Segera Tuntaskan Kasus Pembegalan Beasiswa 2017

Hukrim

KBRI Phnom Penh Tingkatkan Sinergi Pastikan WNIB Diperiksa Setibanya di Jakarta

Hukrim

Jumlah warga Indonesia yang berangkat kerja secara ilegal ke Kamboja, Myanmar, dan Laos meningkat signifikan

Hukrim

Jual Chip Domino, Pedagang Toko Kelontong di Aceh Timur Diciduk Polisi

Aceh Jaya

Gerak Cepat, Pelaku Curat di Aceh Jaya Dibekuk Kurang dari 24 Jam

Hukrim

Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas ESDM Terkait Korupsi Pertamina

Hukrim

Polisi Hentikan Aktivitas Tambang Galian C Tanpa Izin di Subulussalam

Hukrim

Nekat Jadi Pengedar Sabu, Seorang IRT di Nagan Raya Ditangkap Polisi