Home / Parlementaria

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:12 WIB

Wakil Ketua II DPRK Banda Aceh Pimpin Paripurna Jawaban Wali Kota Terkait Raqan APBK 2025

mm Redaksi

Rapat Paripurna dalam rangka Jawaban Walikota Terhadap Usul Saran dan Pendapat Banggar terhadap Raqan pertanggungjawaban APBK Banda Aceh TA 2025 di Ruang Sidang Utama DPRK Banda Aceh, Kamis (23/7/2026). Foto: Dok. DPRK Banda Aceh

Rapat Paripurna dalam rangka Jawaban Walikota Terhadap Usul Saran dan Pendapat Banggar terhadap Raqan pertanggungjawaban APBK Banda Aceh TA 2025 di Ruang Sidang Utama DPRK Banda Aceh, Kamis (23/7/2026). Foto: Dok. DPRK Banda Aceh

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan jawaban Wali Kota Banda Aceh atas pendapat, usul, dan saran Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRK Banda Aceh, Kamis (23/7/2026), dipimpin Wakil Ketua II DPRK Banda Aceh Dr. Musriadi serta didampingi Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah, ST dan Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab.

Baca Juga :  Badan Legislasi DPR Aceh Bahas Raqan Aceh Mengenai Grand Design Syariat Islam

Turut hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal beserta jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh dan anggota DPRK Banda Aceh.

Dalam sambutannya, Dr. Musriadi menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 telah melalui serangkaian tahapan sesuai mekanisme yang berlaku.

Tahapan tersebut meliputi rapat paripurna, rapat Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK), serta rapat komisi-komisi DPRK dengan mitra kerja masing-masing.

Baca Juga :  Penguatan Pendidikan Diniyah Jadi Kunci Membangun Karakter Generasi Muda Banda Aceh

“Kita telah pula melaksanakan rapat paripurna penyampaian usul, saran, dan pendapat Badan Anggaran Dewan serta pandangan umum anggota dewan terhadap rancangan qanun yang dimaksud,” ujar Dr. Musriadi.

Ia menjelaskan, seluruh tahapan pembahasan merupakan bagian dari proses legislasi yang wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Di Aceh Jaya, Anggota DPR RI Upayakan Perbaikan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat

Menurutnya, mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Peraturan DPRK Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRK Banda Aceh.

Melalui rapat paripurna tersebut, DPRK Banda Aceh melanjutkan proses pembahasan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan penganggaran lembaga legislatif terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Parlementaria

DPRA Desak Pemerintah Aceh Surati Kabupaten Kota Tuntaskan Penandatanganan NPHD

Parlementaria

DPRA Apresiasi SE Gubernur untuk Penegakan Syariat Islam

Parlementaria

DPRA Resmi Tetapkan Kode Etik dan Tata Cara Beracara Badan Kehormatan 2026

Parlementaria

Sosialisasi Draft Perubahan UUPA di Aceh Utara Diwarnai Ragam Masukan

Aceh Barat Daya

Irpannusir Serap Aspirasi Tim Pemenangan untuk Pokir

Parlementaria

Komisi I DPRA Aceh Terima Aksi Damai Non-ASN, Ceulangiek: Hak Mereka Harus Diperjuangkan

Parlementaria

Bambang Haryo Apresiasi Nelayan yang Bantu Evakuasi Korban KMP Tunu Pratama Jaya

Parlementaria

Ketua DPRA Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu