Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan jawaban Wali Kota Banda Aceh atas pendapat, usul, dan saran Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRK Banda Aceh, Kamis (23/7/2026), dipimpin Wakil Ketua II DPRK Banda Aceh Dr. Musriadi serta didampingi Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah, ST dan Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab.
Turut hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal beserta jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh dan anggota DPRK Banda Aceh.
Dalam sambutannya, Dr. Musriadi menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 telah melalui serangkaian tahapan sesuai mekanisme yang berlaku.
Tahapan tersebut meliputi rapat paripurna, rapat Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK), serta rapat komisi-komisi DPRK dengan mitra kerja masing-masing.
“Kita telah pula melaksanakan rapat paripurna penyampaian usul, saran, dan pendapat Badan Anggaran Dewan serta pandangan umum anggota dewan terhadap rancangan qanun yang dimaksud,” ujar Dr. Musriadi.
Ia menjelaskan, seluruh tahapan pembahasan merupakan bagian dari proses legislasi yang wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Peraturan DPRK Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRK Banda Aceh.
Melalui rapat paripurna tersebut, DPRK Banda Aceh melanjutkan proses pembahasan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan penganggaran lembaga legislatif terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Editor: Amiruddin. MK













