Aceh Barat Daya — Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menertibkan kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor hasil modifikasi dan tidak sesuai ketentuan kepolisian.
Kegiatan tersebut berlangsung Senin (31/8/2026) di seputaran Kota Blangpidie, tepatnya di Jalan Perdagangan, Gampong Pasar Blangpidie.
Petugas memberikan imbauan kepada pengendara sekaligus melakukan penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan TNKB tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasat Lantas Polres Abdya, Iptu Sutari Maladi, mengatakan penggunaan TNKB harus mengikuti ketentuan Kepolisian.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengendara agar memasang TNKB sesuai dengan ketentuan Kepolisian,” kata Sutari.
Menurutnya, penggunaan plat nomor kendaraan yang sesuai ketentuan penting untuk memudahkan identifikasi kendaraan serta mendukung ketertiban dan keamanan lalu lintas.
Sat Lantas Polres Abdya juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan modifikasi terhadap bentuk, ukuran dan tulisan.
Maupun tampilan TNKB sehingga mengubah identitas kendaraan atau menyulitkan petugas dalam melakukan identifikasi.
Sutari berharap masyarakat dapat mematuhi ketentuan penggunaan TNKB demi menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman di wilayah hukum Polres Abdya.
“Kami berharap masyarakat dapat mematuhi aturan dan menggunakan TNKB sesuai standar yang berlaku,” ujarnya.
Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar










