Aceh Barat Daya — Polres Aceh Barat Daya (Abdya) mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla).
Termasuk membakar sampah sembarangan dan membuang puntung rokok yang berpotensi memicu kebakaran.
Imbauan tersebut menekankan aspek hukum sebagai bagian dari upaya kepolisian mencegah karhutla di wilayah Kabupaten Abdya.
Polres Abdya menyebut sejumlah peraturan perundang-undangan menjadi dasar dalam penindakan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Kapolres Abdya AKBP Ade Gita Rachmadi B., S.H., S.I.K., M.H. melalui imbauan resmi Polres Abdya mencantumkan tiga dasar hukum terkait larangan pembakaran hutan dan lahan.
Dasar hukum pertama yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan hukum dalam menjaga lingkungan sekaligus menindak aktivitas yang menimbulkan kerusakan lingkungan akibat pembakaran.
Dasar hukum kedua yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Aturan ini juga menjadi rujukan dalam penanganan persoalan pembakaran yang berkaitan dengan kawasan perkebunan.
Selanjutnya, kepolisian mencantumkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai dasar hukum dalam perlindungan kawasan hutan dari aktivitas pembakaran yang dapat menimbulkan kerusakan dan meluas menjadi karhutla.
Polres Abdya juga mengingatkan masyarakat bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat menghadapi ancaman pidana.
Dalam materi imbauan tersebut, kepolisian mencantumkan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Selain larangan membakar hutan dan lahan, Polres Abdya mengingatkan warga agar tidak membuang puntung rokok sembarangan.
Ia juga meminta masyarakat tidak membakar sampah di lokasi yang berisiko memicu kebakaran.
Kepolisian turut meminta para orang tua mengawasi anak-anak ketika bermain api.
Langkah sederhana tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya titik api, terutama pada kondisi lingkungan yang mudah terbakar.
Polres Abdya membuka Call Center Layanan Polisi 110 sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan atau informasi yang membutuhkan penanganan kepolisian.
Melalui imbauan tersebut, Polres Abdya mengajak masyarakat ikut menjaga lingkungan dan mencegah karhutla.
Pencegahan sejak dini menjadi langkah penting agar kebakaran tidak meluas dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun lingkungan.
Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar










