Aceh Barat Daya – Satlantas Polres Aceh Barat Daya (Abdya) mengingatkan pengendara agar mematuhi aturan lalu lintas.
Sejumlah pelanggaran yang tercantum dalam sosialisasi berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) memiliki denda maksimal hingga Rp1 juta.
Informasi itu tercantum pada papan sosialisasi Satlantas Polres Abdya yang memuat delapan bentuk pelanggaran beserta pasal dan denda maksimalnya.
Pelanggaran pertama yakni mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pelanggaran Pasal 281 juncto Pasal 77 ayat (1) tersebut memiliki denda maksimal Rp1 juta.
Selanjutnya, kendaraan yang tidak ada STNK atau STCK sesuai ketentuan Polri denda maksimal Rp500 ribu.
Ketentuan ini mengacu pada Pasal 288 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (5) huruf a.
Kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) juga masuk dalam daftar pelanggaran.
Pasal 280 juncto Pasal 68 ayat (1) menetapkan denda maksimal Rp500 ribu.
Kemudian, pengendara yang tidak mematuhi ketentuan tata cara pemuatan, daya angkut, dan dimensi kendaraan denda maksimal Rp500 ribu berdasarkan Pasal 307 juncto Pasal 169 ayat (1).
Pelanggaran penggunaan helm yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) memiliki denda maksimal Rp250 ribu berdasarkan Pasal 291 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (8).
Satlantas juga mencantumkan pelanggaran terkait persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan.
Ketentuan tersebut mencakup kelengkapan seperti kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban. Denda maksimal untuk pelanggaran ini Rp250 ribu.
Selain itu, mobil barang yang mengangkut orang tanpa alasan dapat dikenakan denda maksimal Rp250 ribu sesuai Pasal 303 juncto Pasal 137 ayat (4) huruf a, b, dan c.
Pelanggaran terakhir yakni tidak mematuhi perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas.
Pelanggaran Pasal 287 ayat (2) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf c tersebut memiliki denda maksimal Rp500 ribu.
Kasatlantas Polres Abdya melalui KBO Satlantas Polres Abdya, Ipda Prawiro Djoko S mengajak masyarakat meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
Pengendara juga perlu memastikan kendaraan memenuhi ketentuan sebelum menggunakan jalan raya.
“Kepatuhan tersebut penting untuk menjaga keselamatan dan mencegah kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Abdya,” katanya.
Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar











