Suka Makmue – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Nagan Raya meminta Bupati Teuku Raja Keumangan dan Wakil Bupati Raja Sayang memperkuat keterbukaan komunikasi seluruh organisasi perangkat daerah dengan media massa.
Permintaan itu disampaikan PWI menyusul masih sulitnya wartawan memperoleh konfirmasi dari sejumlah kepala dinas mengenai program pemerintah, kegiatan daerah, serta persoalan pelayanan publik yang membutuhkan penjelasan kepada masyarakat.
Ketua PWI Nagan Raya Zulfikar, didampingi Sekretaris Saiful Bahri, kepada awak media mengatakan, komunikasi antara pejabat pemerintah dan media bukan sekadar persoalan hubungan kelembagaan. Menurut dia, akses wartawan kepada pejabat yang berwenang berkaitan langsung dengan hak masyarakat memperoleh informasi.
“Tugas wartawan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, akses kepada narasumber yang berkompeten sangat diperlukan agar berita yang disampaikan tidak hanya cepat, tetapi juga akurat dan terverifikasi,” kata Zulfikar di Suka Makmue, Senin, (21/9/2026).
Menurut Zulfikar, kepala dinas memiliki kewenangan sekaligus informasi teknis mengenai sektor yang dipimpinnya. Karena itu, ketika muncul persoalan yang menyangkut pelayanan masyarakat, pejabat terkait semestinya memberikan penjelasan sesuai kewenangannya.
Ketiadaan konfirmasi dari pejabat yang berkompeten, kata dia, dapat membuat informasi yang beredar tidak utuh dan berpotensi menimbulkan kesimpangsiuran.
PWI Nagan Raya menilai komunikasi pemerintah dengan media juga tidak seharusnya berhenti pada kegiatan seremonial. Hubungan tersebut diperlukan ketika masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai kebijakan, pelayanan publik, maupun persoalan yang muncul di lapangan.
“Keterbukaan informasi bukan hanya untuk kepentingan media, tetapi berkaitan dengan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Zulfikar.
Ia menegaskan, permintaan PWI bukan berarti seluruh informasi pemerintah harus dibuka tanpa batas. Informasi tetap disampaikan berdasarkan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tujuannya bukan agar semua informasi harus diberikan kepada media tanpa batas, tetapi bagaimana pejabat yang berwenang dapat memberikan penjelasan sesuai dengan kewenangannya, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang baik dan terverifikasi,” katanya.
PWI Nagan Raya berharap Bupati memberikan penegasan kepada seluruh kepala dinas dan pimpinan OPD agar membangun pola komunikasi yang terbuka dan profesional dengan media.
Organisasi wartawan itu juga mendorong pemerintah daerah dan media menjaga hubungan kemitraan tanpa menghilangkan fungsi masing-masing.
Pemerintah, kata PWI, memiliki kewajiban memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Sementara pers menjalankan fungsi jurnalistik melalui pencarian informasi, verifikasi, dan penyampaian berita kepada publik.
“Dengan komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan media, PWI berharap penyampaian informasi kepada masyarakat di Kabupaten Nagan Raya dapat semakin akurat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Zulfikar.
Bagi PWI Nagan Raya, keterbukaan komunikasi antara pejabat publik dan media pada akhirnya bukan hanya soal wartawan mendapatkan jawaban. Persoalannya adalah apakah masyarakat memperoleh informasi yang memadai mengenai kebijakan dan pelayanan pemerintah yang menyangkut kepentingan mereka.
Editor: Amiruddin. MKReporter: Amir Sagita










