Home / Aceh Barat Daya / Hukrim

Senin, 21 September 2026 - 12:13 WIB

Kasus Pop Getar Disorot, Begini Penjelasan Polisi

mm Teuku Nizar

Wakapolres Kompol Misyanto bersama Kasat Resnarkob Iptu Hermansyah dan Kasi Humas Polres Abdya memperlihatkan narkoba jenis baru yang berhasil diungkap di Kabupaten setempat. Foto. Dok. Teukunizar/NOA.co.id

Wakapolres Kompol Misyanto bersama Kasat Resnarkob Iptu Hermansyah dan Kasi Humas Polres Abdya memperlihatkan narkoba jenis baru yang berhasil diungkap di Kabupaten setempat. Foto. Dok. Teukunizar/NOA.co.id

Aceh Barat Daya — Kepolisian Resor Aceh Barat Daya (Polres Abdya) memastikan perkara dugaan tindak pidana narkotika terkait kasus pop getar di Suak Nibong telah bergulir ke Kejaksaan sejak 6 Agustus 2026.

Kapolres Abdya AKBP Ade Gita Rachmadi melalui Kasat Resnarkoba Polres Abdya Iptu Hermansyah mengatakan penyidik Satresnarkoba telah melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan pada tanggal tersebut.

“Perkara tersebut sudah ke Kejaksaan sejak 6 Agustus 2026,” kata Hermansyah, Senin (21/9/2026).

Baca Juga :  Kunjungan Tim Supervisi Ops Lilin Seulawah ke Polres Abdya

Hermansyah juga menegaskan jajarannya menangani perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Keterangan polisi itu sekaligus menjawab sorotan publik terhadap perkembangan kasus pop getar di Abdya.

Sebelumnya, sejumlah pihak mempertanyakan kelanjutan penanganan perkara tersebut setelah kasusnya mencuat ke publik.

Sorotan kembali menguat setelah Ketua Solidaritas Anti Korupsi (SaKA) Abdya, Miswar, mengaku mendapat ancaman setelah menyoroti perkara pop getar tersebut.

Baca Juga :  Kompol Surya Purba Resmi Jadi Wakapolres Abdya, Kapolres: Perkuat Sinergi dan Profesionalisme

Kondisi itu membuat proses hukum perkara tersebut kembali menjadi perhatian masyarakat.

Publik mempertanyakan sejauh mana penanganan perkara berjalan dan apakah kasus tersebut masih berada di tingkat kepolisian.

Polisi kini menjelaskan bahwa proses penyidikan di tingkat Polres Abdya telah berlanjut ke tahap penanganan oleh Kejaksaan sejak 6 Agustus 2026.

Dengan pelimpahan tersebut, perkembangan berikutnya mengikuti kewenangan Kejaksaan dalam proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Kajari Aceh Besar Pulihkan Kerugian Negara Hampir Rp 1 Milyar

Hermansyah menegaskan kembali bahwa Satresnarkoba Polres Abdya menjalankan proses penanganan perkara berdasarkan prosedur.

Keterangan itu menjadi perkembangan terbaru yang disampaikan kepolisian terkait perkara pop getar di Abdya.

Masyarakat kini menunggu informasi lanjutan dari Kejaksaan mengenai proses perkara tersebut setelah menerima pelimpahan dari penyidik Polres Abdya.

Hingga berita ini tayang, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai tahapan penuntutan maupun jadwal persidangan perkara tersebut.

Editor: PT MEDIA NOA INDONESIAReporter: Teuku Nizar

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tantangan KUHP Nasional Mengubah Paradigma Hukum Pidana

Hukrim

Kejagung Libatkan Kejari di daerah usut Dugaan Korupsi Laptop Chromebook

Aceh Timur

Ronny Ketua FAKSI Aceh Timur Pertanyakan Sikap DPRA Diduga Bungkam Terkait BRA

Hukrim

Polres Pidie Kembali Meringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Satu Pelaku Bersama 17,81 gram Sabu Telah Diamankan

Hukrim

Sat Reskrim Polres Pidie Amankan 13 Pelaku Maisir

Hukrim

Menhan–Menhut Perkuat Sinergi Satgas Penertiban Kawasan Hutan

Hukrim

Tim Rimueng Tangkap Pembobol Brankas Berisi Ratusan Juta di Peukan Bada

Hukrim

Polisi Selidiki Orang Tua Pembuang Bayi di Lam Ujong Baitussalam Aceh Besar