Aceh Barat Daya — Akademisi Ivandi Akmal meminta Dewan Pers dan jajaran Kepolisian di Aceh Barat Daya (Abdya) memperkuat pengawasan terhadap media online yang mengabaikan standar profesional dan etika jurnalistik.
Ivandi menilai pengawasan penting untuk menjaga kualitas informasi yang beredar di tengah masyarakat.
Terutama ketika sejumlah pemberitaan diduga terbit tanpa proses verifikasi, konfirmasi, dan keberimbangan yang memadai.
“Media pers memiliki tanggung jawab menyampaikan informasi yang akurat, terverifikasi, dan dapat pertanggung jawabkan kepada publik,” kata Ivandi.
Menurutnya, proses jurnalistik tidak cukup hanya dengan mengumpulkan informasi.
Wartawan juga perlu melakukan konfirmasi kepada pihak terkait sebelum mempublikasikan berita, terutama ketika berita tersebut menyangkut tudingan atau persoalan yang dapat merugikan seseorang maupun lembaga.
Ia meminta Dewan Pers menjalankan kewenangannya dalam pendataan, verifikasi, dan pembinaan perusahaan pers sesuai ketentuan yang berlaku.
“Harapan kita, media yang belum memenuhi standar profesional mendapat pembinaan agar kualitas jurnalistik semakin baik,” ujarnya.
Di sisi lain, Ivandi meminta kepolisian tetap menangani laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran hukum dalam pemberitaan melalui mekanisme yang berlaku.
Penanganan tersebut, kata dia, harus tetap menghormati kemerdekaan pers dan ketentuan hukum yang mengatur kerja jurnalistik.
Ia menegaskan, upaya pengawasan bukan berarti membatasi kebebasan pers ataupun membungkam kritik terhadap pemerintah dan pihak lain.
“Yang perlu kita dorong adalah pers yang profesional, independen, akurat, dan bertanggung jawab. Kebebasan pers harus berjalan bersama tanggung jawab jurnalistik,” katanya.
Ivandi juga mengajak masyarakat lebih kritis dalam menerima informasi dari media online.
Identitas perusahaan pers, struktur redaksi, narasumber, proses konfirmasi.
Serta kesesuaian antara isi berita dan fakta menjadi sejumlah indikator yang perlu perhatian pembaca.
Menurutnya, pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan juga memiliki mekanisme penyelesaian melalui hak jawab maupun pengaduan sesuai ketentuan pers.
“Jangan sampai persoalan pemberitaan berkembang menjadi persoalan sosial karena informasi yang belum terverifikasi,” ujarnya.
Ia berharap terdapat informasi publik yang jelas mengenai media online yang telah memenuhi ketentuan dan memiliki legalitas sebagai perusahaan pers.
“Publik juga perlu mendapatkan informasi yang akurat mengenai media pers online yang resmi, memiliki legalitas, dan memenuhi standar kelayakan dalam menyajikan informasi kepada masyarakat,” pungkas Ivandi.
Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar

















