Pidie Jaya – Pemerintah Kabupaten mengambil langkah percepatan penanganan banjir susulan yang terjadi terjadi pada akhir bulan Oktober 2026 dengan menetapkan status sebagai tanggap darurat bencana selama 14 hari kedepan terhitung sejak 4-17 November 2026.
Keputusan tersebut disepakati Bupati Pidie Jaya H. Syibral Malasyi, MA, S.Sos., ME bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam rapat koordinasi penanganan bencana, di Aula Cot Trieng 1 Lantai 3 Kantor Bupati pada Kamis malam tanggal 5 November 2026.
Penetapan ini didasarkan pada kondisi faktual di lapangan, hasil kaji cepat, serta rekomendasi instansi teknis terkait. Bupati menegaskan, status tanggap darurat harus menjadi landasan percepatan tindakan pemerintah, bukan sekadar keputusan administratif, terutama untuk memastikan keselamatan warga, penanganan dampak bencana, dan keberlangsungan pelayanan dasar masyarakat.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan Urgensi penanganan tergambar dari paparan kondisi wilayah terdampak yang disampaikan dalam rapat. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pidie Jaya Okta Handifa, mengemukakan rekomendasi penanganan yang mencakup lima kecamatan, yakni Bandar Baru, Meureudu, Panteraja, Meurah Dua, dan Bandar Dua. Dalam paparannya disebutkan sebanyak 22 gampong terdampak dengan sekitar 762 warga terkena dampak, sementara empat kepala keluarga mengungsi di Dayah Usen. Selain itu, terdapat tiga titik tanggul yang membutuhkan penanganan, fasilitas umum terdampak, serta gangguan pelayanan air bersih PDAM di wilayah Panteraja. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa dampak banjir tidak hanya menyentuh permukiman, tetapi juga menyangkut infrastruktur dan kebutuhan dasar masyarakat yang memerlukan penanganan lintas sektor. Ujarnya.
Sementara dari sektor infrastruktur, Dinas Pekerjaan Umum memaparkan kerusakan tanggul penanganan sementara di sejumlah lokasi, antara lain, Dayah Usen, Penanganan juga diperlukan pada kawasan 11 gampong di dua kecamatan yang mengalami dampak berulang, termasuk pembersihan badan jalan yang tertutup lumpur serta percepatan penanganan titik-titik tanggul kritis.
Sementara itu, sektor sosial menyoroti pentingnya perlindungan masyarakat terdampak dan keberlanjutan pemulihan ekonomi keluarga. Dalam pembahasan turut mengemuka usulan penyesuaian bantuan hunian tahap kedua bagi sekitar 5.600 kepala keluarga dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp130 miliar, serta informasi bantuan PKH untuk Aceh sebesar Rp746 juta. Seluruh paparan tersebut menjadi bahan pertimbangan untuk memperkuat langkah penanganan sekaligus kebutuhan dukungan dan koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pusat.
Menindaklanjuti berbagai persoalan tersebut, Bupati meminta seluruh kepala OPD dan instansi terkait memperkuat koordinasi, bergerak secara terpadu, serta memastikan setiap persoalan masyarakat segera ditangani sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Ia menekankan bahwa masa tanggap darurat harus dimanfaatkan secara maksimal untuk menangani dampak banjir, memenuhi kebutuhan warga, mempercepat penanganan infrastruktur, dan menjaga agar aktivitas kehidupan masyarakat serta pelayanan publik tidak terhenti. Bupati berharap seluruh unsur pemerintah daerah, Forkopimda, dan lembaga kementerian terkait mengambil peran aktif dalam penanganan bencana. Sebab, keberhasilan tanggap darurat tidak hanya diukur dari status yang ditetapkan, tetapi dari kecepatan pemerintah menghadirkan solusi dan memastikan masyarakat terdampak tidak dibiarkan menghadapi bencana sendirian.















