Aceh Barat Daya – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) merespons keluhan masyarakat terkait penggunaan lampu mobil berlebihan yang menyilaukan pengendara lain.
Petugas turun melakukan penertiban demi menjaga keselamatan pengguna jalan.
Langkah tersebut menyusul keluhan warga yang meminta polisi menertibkan kendaraan dengan lampu menyilaukan di jalan raya.
Kapolres Aceh Barat Daya AKBP Ade Gita Rachmadi melalui Kasatlantas Polres Abdya Iptu Sutari Maladi Pane mengatakan, pihaknya menindaklanjuti keluhan masyarakat.
“Kami menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait penggunaan lampu kendaraan yang berlebihan dan menyilaukan pengendara lain,” kata Iptu Sutari Maladi Pane, Sabtu malam (7/11/2026).
Menurutnya, penertiban itu bertujuan menjaga keselamatan serta kenyamanan seluruh pengguna jalan, terutama pada malam hari.
Ia mengingatkan para pengemudi agar menggunakan lampu kendaraan sesuai standar dan tidak melakukan modifikasi yang mengganggu pandangan pengendara dari arah berlawanan.
“Kami mengimbau seluruh pengendara agar menggunakan lampu kendaraan sesuai standar. Keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Dikatakannya, penggunaan lampu kendaraan memang penting untuk membantu pengemudi melihat kondisi jalan, terutama pada malam hari.
“Namun, pengemudi juga harus memperhatikan keselamatan orang lain,” paparnya.
Sorotan lampu yang terlalu terang dapat mengurangi jarak pandang pengendara dari arah berlawanan.
Kondisi ini berpotensi memicu kecelakaan jika pengemudi kehilangan konsentrasi saat melintas.
Respons Satlantas Polres Abdya tersebut menjadi tindak lanjut atas keresahan masyarakat yang sebelumnya menyampaikan keluhan terkait hal tersebut.
Warga berharap kepolisian terus melakukan pengawasan dan penertiban.
Dengan tujuan penggunaan lampu mobil yang menyilaukan tidak kembali mengganggu kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan.
Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar















