Home / Hukrim

Sabtu, 28 Mei 2022 - 21:46 WIB

Tim Rimueng Ringkus Pelaku Pencurian Handphone di J&T Cabang Banda Aceh

mm Redaksi

NOA | Banda Aceh – Reno Mercurino (24) warga kota Sabang, kini meringkuk di sel Polresta Banda Aceh. Pasalnya, ia telah melakukan pencurian berupa sembilan unit handphone di Droop Centre J&T Cabang Banda Aceh, Senin (23/5/2022).

Pencurian handphone tersebut dilaporkan oleh Prayogi Tanijar (30), Koordinator Droop Centre J&T Cabang Banda Aceh, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-B/270/V/ 2022/SPKT Polresta Banda Aceh / Polda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, penangkapan terhadap sesuai laporan dari Koordinator Droop Centre J&T Cabang Banda Aceh ke Polresta Banda Aceh.

“Kita melakukan penangkapan terhadap pelaku, sesuai dengan laporan korban yang merasa kehilangan barang pada jasa pengiriman yang ia kelola,” tutur Kasatreskrim.

Mantan Kasatreskrim Polres Aceh Tamiang ini menjelaskan, pada awalnya korban selaku Kordinator di DI DROOP CENTER J&T Cabang Banda Aceh mendapat kabar dari bagian admin bahwa ada beberapa paket pengiriman yang berisikan Handphone yang tidak terantarkan kepada konsumen, yang mana para konsumen sudah terlebih dahulu komplain.

Baca Juga :  Berkedok Pesantren, Pria Ini Pakai Uang Sumbangan untuk Beli Sabu

“Para konsumen komplain terhadap jasa pengiriman yang dikelolanya, bahwa adanya barang milik mereka tidak belum sampai,” kata Kompol Ryan.

Kemudian lanjutnya, korban (Prayogi Tanijar) mencoba mengecek resi pengiriman dan setelah dicek ternyata barang tersebut berada di Droop CENTER J&T Cabang Banda Aceh, dan saat bagian staf J&T mencoba mencari paket tersebut ternyata tidak ditemukan.

“Resi masih ada dibagian administrasi, namun barang tidak ada, merasa curiga, dan maka dicek lah rekaman CCTV, ternyata terlihat bahwa salah seorang pelaku sedang mengambil paket atau barang-barang yang berisikan Handphone tersebut,” sambung Kompol Ryan lagi.

Baca Juga :  Transaksi Sabu di Depan WC Umum, Dua Pemuda di Pidie Ditangkap Polisi

Setelah diketahui bahwa ada pelaku pencurian, maka korban dan karyawan lainnya melakukan pendataan jenis barang yang telah hilang tersebut guna dilaporkan ke Polisi. Ternyata barang berupa delapan unit handphone telah raib, sebutnya.

Berkaitan dengan kejadian tersebut, tim melakukan penyelidikan terhadap ciri – ciri pelaku sesuai CCTV dan pada Jumat sore (27/5/2022) Tim Opsnal mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku sedang berada di Gampong Peuniti, Banda Aceh.

“Pelaku berhasil ditangkap dirumahnya di gampong Peuniti, Banda Aceh pada Jumat sore dan turut diamankan dari tangannya satu unit Hp merk Infinix warna putih,” sebut Kasatreskrim.

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku ” benar ” telah melakukan pencurian di Droop Centre J&T Cabang Banda Aceh Senin (23/5/2022) lalu.

Pelaku mengakui telah melakukan pencurian terhadap barang di jasa pengiriman J&T dan hasil kejahatannya telah dijual ke beberapa tempat.

Baca Juga :  Pelanggaran HAM dalam Kasus Vina dan Eky

Dati keterangan pelaku, tim menelusuri lokasi penjualan barang dari hasil kejahatan tersebut salah satu HP hasil curian dengan merk Samsung, berada di Lampaseh Kota, Banda Aceh dan yang lainnya telah ia jual pada counter HP Simpang Surabaya, sebut Kasatreskrim.

Selain di Lampaseh Kota, pelaku juga menjual ke counter – counter HP di kawasan Simpang Surabaya, namun dari keterangan para penjaga counter, barang tersebut semuanya telah terjual kepada konsumen mereka, tambahnya.

Jadi, terkait dengan penampung dari hasil kejahatan pelaku juga sudah kita mintai keterangan sebagai saksi, dimana untuk mengetahui alamat para pembeli barang berupa HP dari jasa pengiriman J &T, tutur Ryan lagi.

Untuk pelaku saat ini telah mendekam di Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pungkas Kompol Ryan. []

Share :

Baca Juga

Hukrim

Nikson Matuan, Tersangka Penembakan di Yalimo Diserahkan ke Kejaksaan Wamena

Aceh Barat Daya

Intel Kodim 0110 Abdya Ciduk 3 Pemuda Saat Pesta Sabu

Aceh Barat Daya

Temuan Inspektorat di Desa Pante Perak Mulai dari Rp500.000-Rp75.951.290 Lebih Belum Dikembalikan

Hukrim

Tender Cleaning Service RSUDZA Rp24 Miliar Disorot, Rekanan Pertanyakan Kualifikasi Pemenang

Daerah

Bea Cukai Diminta Optimalkan Penindakan Rokok Ilegal di Aceh Singkil

Aceh Barat Daya

Satlantas Polres Abdya Ajak Warga Tempuh Restorative Justice untuk Sengketa Kecelakaan Lalu Lintas

Daerah

Tim Gabungan Ungkap 188 Kilogram Narkotika Sabu-Sabu di Kebun sawit

Hukrim

Tiga Remaja Pelempar Mobil di Aceh Utara Ditangkap Polisi