Home / Parlementaria

Senin, 23 Mei 2022 - 17:34 WIB

Wakil Ketua DPRA Ajak Eksekutif dan Forbes Advokasi Empat Pulau yang Hilang

Redaksi

NOA I Banda Aceh – Beralihnya status kepemilikan empat pulau dari wilayah Aceh menjadi wilayah Sumatera Utara (Sumut) mendapat perhatian serius dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Karena itu, DPRA mengajak Pemerintah Aceh, serta Forum Bersama (Forbes) DPR-DPD RI asal Aceh untuk segera melakukan advokasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mengembalikan status pulau tersebut.

“Kita harus melakukan koordinasi dengan Kemendagri perihal status keempat pulau tersebut. Apa yang membuat keempat pulau itu menjadi milik Sumatera Utara,” kata Wakil Ketua DPRA, Safaruddin, Senin (23/05/2022).

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, dengan keluarnya Kepmendagri tersebut menandakan selama ini ada miskomunikasi antara Pemerintah Aceh dengan Kemendagri dalam mempertahankan status empat pulau itu.

Baca Juga :  Ketua DPRA Antar Surat Tembusan Anggaran Penguatan Perdamaian Aceh

Sebab, Pemerintah Aceh sudah lima kali menyurati Kemendagri. Namun, tidak mendapat respon positif.

“Makanya saya mengajak teman-teman DPRA, ayo bentuk tim bersama Pemerintah Aceh melakukan advokasi ke Kemendagri,” ujar Safaruddin.

Ia meminta semua pihak untuk tidak saling lempar bola untuk mencari yang salah, apalagi menghakimi. Namun, menurutnya yang dibutuhkan ialah kerja kolaboratif sehingga dapat mengembalikan status empat pulau itu.

“Kita tidak perlu memperdebatkan siapa salah. Sekarang segera lakukan advokasi. DPRA dengan semangat yang kita miliki mengajak Pemerintah Aceh untuk lakukan advokasi secara bersama-sama,” ajak Safaruddin.

Baca Juga :  Kunker di Kabupaten Aceh Besar, Kajati Aceh Sambangi Kejari Jantho

“Ini bicara wibawa dan juga bicara konstitusional, hak dari wilayah yang dimiliki sesuai dengan MoU Helsinki pada angka 1.1.4 yaitu perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956. Sekarang kita (DPRA) sedang reses, setelah reses advokasi ini menjadi tugas pertama kita yang harus kita selesaikan,” sebut Politisi muda asal Abdya itu.

Di samping itu, Safaruddin juga meminta pihak Kemendagri untuk memfasilitasi pertemuan antara Pemerintahan Aceh dengan Pemerintah Sumut agar tidak terjadi gesekan yang dapat menganggu keharmonisan kelembagaan dan kedaerahan yang sudah terbangun.

Baca Juga :  Eks TNA Wilayah Pase Dukung Muhammad Nazar Jadi Gubernur Aceh

Terlebih selama persiapan PON dan bentuk kegiatan lain dengan Pemerintah Sumut, belum pernah ada gesekan apapun. Jangan sempat ini menjadi pintu persoalan baru, sehingga komunikasi yang baik di antara dua provinsi ini menjadi rusak.

Untuk diketahui bersama, keempat pulau yang berpindah wilayah administrasi berdasarkan Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tertanggal 14 Februari 2022 yaitu Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. (Parlementaria)

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Sidang Paripurna di DPRA, Aceh Raih WTP Ke 8

Parlementaria

DPR Aceh Minta Kuota Biosolar untuk Aceh Ditambah

Parlementaria

Anggota DPRA Fraksi Partai PAN Desak Kemendagri Evaluasi Kembali Kepmendagri Nomor 050-145

Parlementaria

Seluruh Fraksi DPRA Setujui Ranqan Pertanggungjawaban APBA 2023 Diqanunkan

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Proyeksikan APBK 2025 Capai Rp1,5 T

Parlementaria

Sidak Aset Pemerintah Aceh di Aceh Utara, Pansus Aset DPRA Minta Tana Aset Tidak Berpindah Kepemilikan

Parlementaria

Pelaksana Event Diminta Pedomani Keputusan MPU

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Kadisparpora Aceh Besar Tutup Turnamen DJBC Boxing Cup I 2025