Home / Hukrim

Rabu, 26 Oktober 2022 - 15:07 WIB

Tiga Korlap Dana Beasiswa Jadi Tersangka

mm Redaksi

NOA | Banda Aceh – Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah menggelar perkara kasus korupsi dana beasiswa yang dianggarkan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh pada tahun 2017 dengan total anggaran Rp22.317.060.000.

Baca Juga :  Gelar Konferensi Pers, Polres Pidie Ungkap Berbagai KasusĀ 

Hasilnya, tiga orang yang berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) ditetapkan sebagai tersangka.

“Benar, kita sudah gelar kasus korupsi beasiswa. Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya, dalam keterangannya, Rabu, 26 Oktober 2022.

Baca Juga :  Oknum Kapolda Lampung Diduga Terlibat Mengkriminalisasi Wilson Lalengke Cs

Secara detail, Sony menjelaskan, ketiga orang tersebut adalah SH (korlap DS), SL, dan MRF (korlap IUA).

Baca Juga :  Januari-Maret 2023, Satresnarkoba Polres Bireuen Ungkap 37 Kasus Narkotika

Sebelumnya, penyidik juga sudah menetapkan tujuh tersangka terkait korupsi dana beasiswa ini. Ketujuh orang tersebut merupakan pegawai BPSDM dan dua orang korlap. []

Share :

Baca Juga

Hukrim

Aceh Singkil rawan penyaluran TKI Ilegal, Anak Plh Kadis diduga berkerja sebagai Admin judol di Kamboja

Hukrim

Polisi Limpahkan Eryandi Pemilik 10 Kg Sabu ke Jaksa

Hukrim

JAM-Pidum Setujui 14 Restorative Justice

Hukrim

Kemlu RI Pulangkan Jenazah WNI asal Banyuwangi dari Kamboja

Hukrim

Penganiayaan dan Narkoba Naik, Kriminalitas Pidie Tembus 325 Kasus

Hukrim

Kumpulkan Rp 53 Miliar, Berikut Kronologi Pemerasan Izin TKA di Kemnaker

Hukrim

Penyidik Polda Aceh Serahkan Pelaku dan Barang Bukti Tambang Ilegal ke Jaksa

Hukrim

Haji Uma Minta Proses Hukum Oknum TNI AL Pelaku Pembunuhan Berjalan Transparan