Home / Hukrim

Sabtu, 11 Maret 2023 - 08:50 WIB

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Narkoba dan Pencurian

mm Redaksi

Simeulue – Simeulue Polres Simeulue Berhasil tangkap Pelaku Narkoba dan Pencurian
handphone di saksikan Para awak media pada Jum’at( 10/3/2023) kemarin di Joglo Polres Simeulue.

Kapolres Polres Simeulue, AKBP Jatmiko, S.H., M.H menjelaskan bahwa Polres Simeulue mengundang Para rekan media di Joglo Polres Simeulue terkait jajarannya berhasil ungkap kasus narkoba dan pencurian handphone.

“Untuk kasus narkoba, ada 4 tersangka yang diamankan dan untuk kasus pencurian handphone ada 1 tersangka berikut satu unit sepeda motor sebagai barang bukti juga turut diamankan oleh petugas,” ucap Kapolres

Pengungkapan pencurian handphone itu dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Simeulue setelah melakukan penyelidikan dan pengecekan CCTV, sehingga AJ berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Simeulue.

Baca Juga :  Polres Pidie Gelar Rekontruksi Pembunuhan Pedagang Ayam

Adapun Pasal yang disangkakan adalah pasal 362 Jo pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Kemudian Kasus yang dipaparkan berikutnya dalam konferensi pers tersebut adalah terkait, Sat Resnarkoba Polres Simeulue berhasil ungkap kasus narkoba jenis ganja.

“Dari pengungkapan ganja kering ini, petugas berhasil mengamankan 4 tersangka masing-masing berinisial KI (37thn),BH (26 thn), HA (50thn) dan IK (21thn),” ujar Kapolres Simeulue itu.

Baca Juga :  Polres Lhokseumawe Gelar Razia untuk Memberikan Keamanan bagi Masyarakat

Selain berhasil mengamankan tersangka, kata Kapolres, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 2.9 kilo ganja kering.

Kepada masing masing tersangka diterap kan pasal :
terhadap tersangka KI dipersangkakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 111 ayat(2) Jo 137 ayat (2) undang undang Republik Indonesia nomor : 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Terhadap tersangka BH dipersangkakan pasal 114 ayat (2) dan ayat (1) JO Pasal 111 ayat (2) dan (1) Jo 127 ayat(2) dan (1) undang undang Republik Indonesia nomor : 35 tahun 2009.

Dengan ancaman pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun denda maksimum satu milyar rupiah.

Baca Juga :  Kejagung Periksa Dua Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

Terhadap tersangka HA dipersangkakan pasal 114 ayat (1) JO Pasal 111 ayat (1) undang undang Republik Indonesia nomor : 35 tahun 2009.

Terhadap tersangka IK dipersangkakan pasal 114 ayat (2) undang undang Republik Indonesia nomor : 35 tahun 2009. Dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun denda maksimum satu milyar rupiah.

“Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Rumah Tahanan Polres Simeulue untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolres. (RD)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Dapat Ancaman Sindikat, Kemlu RI Pastikan WNI Korban Scam di Kamboja Aman

Berita

Kejati Aceh Gelar Pers Gathering: Perkuat Sinergi dengan Media untuk Transparansi Informasi Hukum

Hukrim

DPO Narkoba Ditangkap, 147 Kg Ganja Ikut Diamankan

Hukrim

Seorang Keuchik di Nagan Raya Diseret ke Meja Hijau, Diduga Terlibat Mafia Tanah

Hukrim

Kemlu : 10 Ribu WNI Terlibat Online Scam

Hukrim

Kedapatan Bawa Sajam, Dua Remaja Diamankan Tim URC Polres Lhokseumawe

Daerah

BNNK Aceh Selatan Diminta Lakukan Tes Urine Anggota DPRK Aceh Singkil

Hukrim

Kejagung kembali Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP