Home / Aceh Barat

Selasa, 25 Januari 2022 - 16:50 WIB

Empat Pelanggar Syariat di Aceh Barat Dicambuk

mm Redaksi

NOA l Aceh Barat – 4 terdakwa pelanggar syariat islam di Kabupaten Aceh Barat mendapatkan hukuman cambuk sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Kabupaten setempat.

Uqubat cambuk yang dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Meulaboh Kabupaten Aceh Barat dihadiri Bupati Aceh Barat yang diwakili Asisten perekonomian dan pembangunan Setdakab Aceh Barat, Drs. Husaini, M.Pd, Selasa (25/1/2022).

Putusan Mahkamah Syariah terhadap ke 4 pelaku itu, nomor 9/JN/2021/MS.mbo dan 8/JN/2021/MS.mbo menjelaskan terdakwa tersebut telah terbukti melakukan jarimah zina serta menyediakan fasilitas jarimah zina.

Putusan itu di atur dalam pasal 33 ayat (1) qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dan mendapatkan hukuman cambuk sebanyak 100 kali.

Baca Juga :  Gelar Diskusi, Kadisnak Aceh Bersama Ipelmabar Bahas Pengembangan Peternakan untuk Peningkatan Ekonomi 

“Ini menjadi bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berkomitmen dan tegas dalam penegakan syariat islam di Bumi Teuku Umar ini bagi setiap pelanggarnya,” tegas Husaini disela-sela kegiatan.

Menurutnya, hukuman cambuk ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi para pelaku serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar jangan pernah melakukan perbuatan yang melanggar syariat islam di Kabupaten Aceh Barat.

“Tidak ada kelonggaran bagi para pelanggar syariat islam, jika terbukti bersalah maka mereka akan mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya sesuai dengan aturan qanun yang berlaku di Aceh,” ucap Husaini.

Husaini mengatakan pihaknya saat ini sedang gencar-gencarnya melaksanakan syariat islam dalam semua sendi kehidupan.

Baca Juga :  Bupati Aceh Barat Terima Penghargaan Lancana Melati Dari Kwarnas

“Hal ini sangat relevan dengan salah satu misi Bupati Aceh Barat, yaitu mengembalikan Kabupaten Aceh Barat yang syar’i dan mewujudkan pemerintahan yang bersih,” tutur Husaini.

Ia menyebutkan perbuatan zina bisa berdampak pada tercorengnya nama baik daerah, apalagi Aceh Barat menyandang gelar sebagai Kabupaten tauhid tasawuf.

“Untuk itu, qanun tentang larangan zina ini dimaksudkan sebagai upaya pencegahan secara preventif melalui penjatuhan uqubat yang dapat berupa cambuk atau denda,” tegas Husaini.

Untuk efektifitas pelaksanaan qanun ini, katanya, disamping adanya lembaga penyidikan dan penuntutan, juga harus dilakukan pengawasan, yang meliputi pembinaan kepada pelanggar oleh pejabat wilayatul hisbah agar hal serupa tidak terjadi lagi.

Baca Juga :  Pj. Bupati Buka Musrembang RKPD Tingkat Kecamatan se Aceh Barat Tahun 2024

Disamping itu, ia juga meminta kepada masyarakat agar turut berperan aktif dalam mencegah terjadinya perbuatan zina, namun peranan ini jangan sampai melakukan perbuatan main hakim sendiri.

“Marilah sama-sama kita jadikan syariat islam ini sebagai suatu kebutuhan bagi kita, bukan sesuatu yang terpaksa. Penegakkan syariat islam, bukan hanya tanggungjawab Pemerintah semata, tetapi juga tanggungjawab seluruh masyarakat Aceh Barat,” pungkas Husaini.

Prosesi pelaksanaan uqubat cambuk tersebut juga disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda Aceh Barat, plt. Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh Setdakab Aceh Barat, para Kepala SKPK terkait, serta masyarakat setempat.(RED).

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Pj Bupati Aceh Barat Sambut Kedatangan Pj Gubernur Aceh

Aceh Barat

Kupi Khop Aceh Barat Sabet Juara III API Tahun 2021

Aceh Barat

TP-PKK Aceh Barat Pemberdayaan Kelompok Wanita Tani

Aceh Barat

KIP Aceh Barat PAW Petugas PPK Kaway XVI

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Jalin Kerjasama Dengan PLN

Aceh Barat

Buka Musrenbang, Wabup Aceh Barat Harapkan Konsisten Antara Perencanaan dan Penganggaran

Aceh Barat

Wakil Bupati Aceh Barat Hadiri Rapat Penyampaian Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBK 2024

Aceh Barat

Peringatan HKN ke-60 di Aceh Barat, Pemkab Dorong Layanan Kesehatan Prima