Home / Daerah / Tni-Polri

Selasa, 22 Agustus 2023 - 15:31 WIB

Sat Lantas Polresta Banda Aceh Imbau Pengguna Kenderaan Untuk Gunakan Helm

Redaksi

Banda Aceh – Berkendara menggunakan motor, baik dalam jarak dekat maupun jauh tetap diharuskan menggunakan helm yang sudah berstandar SNI (Standar Nasional Indonesia).

Sayangnya, masih ada pengendara motor yang memilih tidak menggunakan helm saat berkendara, padahal hal itu terbilang berbahaya.

Selain berbahaya, tidak menggunakan helm saat berkendara juga menyalahi aturan berlalu lintas yang berlaku.

Hal ini dikatakan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatlantas Kompol Sukirno saat melakukan sosialisasi dan imbauan kepada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm.

Baca Juga :  Pj Gubernur Aceh Tunjuk Azwardi Jadi Plh Sekda Aceh

Imbauan untuk menggunakan helm hari ini kami pusatkan di beberapa titik rawan kecelakaan agar pengendara kendaraan bermotor untuk mematuhi aturan berlalulintas. Satlantas Polresta Banda Aceh dalam memberikan imbauan ini mengusung tema “Jauh-Dekat Pakai Helm Untuk Keselamatan Berkendara”, ucap Sukirno.

Masih ditemukan para pengendara sepeda motor maupun penumpangnya dibelakang tidak menggunakan helm, hal ini akan menjadi resiko bagi dirinya apabila terjad kecelakaan, tambahnya.

Baca Juga :  PLT Dinkes Aceh Timur Minta Puskesmas Layani Maksimal Pasien BPJS

Perlu diketahui, lanjutnya, aturan penggunaan helm sudah tertuang pada pasal 57 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor,” bunyi pasal 57 ayat 1, katanya.

Baca Juga :  GRIB Jaya Satu-satunya Ormas Ikut Upacara di Abdya

Pasal 57 ayat 1 kemudian diperjelas lagi pada ayat 2 yang dituliskan bahwa perlengkapan yang harus digunakan oleh pengendara motor yaitu helm berstandar SNI.

Maka dari itu, sesuai dengan Undang – undang, bagi pengemudi yang kedapatan tidak menggunakan helm saat berkendara, bakal mendapat hukuman yang sudah diatur pada pasal 291 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, pungkasnya. **

Share :

Baca Juga

Daerah

Komda LP-KPK Aceh Nilai Komisioner KIP Aceh Tidak Mampu Cermati Regulasi

Daerah

Ketua DPC Organda Simeulue Serahkan SK Pengurus Periode 2024-2029

Daerah

Kakanwil Ditjenim Aceh : Jaga Organisasi Dengan Baik

Daerah

Jalin Silaturahmi, Alumni SMAN 1 Tanah Luas Adakan Buka Puasa Bersama

Daerah

Bahas Roadshow Bus KPK, Dewas KPK Audiensi dengan Pj Gubernur Aceh

Nasional

Menko Polkam Apresiasi Langkah Tegas TNI AL Gagalkan Penyeludupan Narkoba di Batam

Daerah

Yahya Damanik Juara Mixology Coffee Competition dengan Timphan Drink

Daerah

Kejari Nagan Raya Musnakan Barang Bukti yang telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht)