Home / Hukrim

Jumat, 22 Desember 2023 - 23:37 WIB

Polres Aceh Timur Tetapkan Warga Rohingya Menjadi Tersangka Penyelundupan Manusia

Redaksi

Banda Aceh – Polres Aceh Timur Polda Aceh menetapkan tiga warga Rohingya sebagai tersangka dalam kasus penyuludupan imigran gelap ke Indonesia. Sementara empat warga Bangladesh yang mengantongi paspor Banglades telah diamankan pihak Imigrasi.

Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.,S.H.,M.H. dalam konfrensi dengan awak media Aceh Timur di Polres setempat, Jumat (22/12/2023) petang.

Baca Juga :  Jaksa Kejati Aceh Sampaikan Tentang Bahaya Perilaku Bully

Menurut Kapolres, kasus penyuludupan manusia ini terungkap ketika Polsek Darul Aman berhasil mengamankan sedikitnya 50 orang warga Rohingya dan Bangladesh yang mendarat di pesisir Idi Cut baru-baru ini.

“Ketiga tersangka warga Rohingya yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Nahkoda, Asisten Nahkoda dan Masinis. Dalam pemeriksaan pihak kita mereka berangkat dari Bangladesh dengan sebuah kapal besar bermuatan lebih kurang 120 orang lebih, sesampainya di perairan Idi Cut, 50 orang dijemput dengan menggunakan boat kecil dan mendarat ke pesisir pantai Idi Cut,” papar Andy.

Baca Juga :  Diperiksa Tiga Jam, Terlapor Akui Ancam Wartawan Melalui Telepon

Adapun nama-nama tersangka yang berhasil diamankan yakni, Shirazul Islam (41) Nahkoda, Rubis Ahmat (42), Asisten Nakoda, dan Muhammad Amin (42) Masinis. Ketiga tersangka ini telah ditahan di Polres Aceh Timur.

Baca Juga :  Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Pada kesempatan tersebut, Kapolres juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli di sepanjang pesisir Aceh Timur sebagai upaya antisipasi masuknya imigran ke daratan Aceh Timur.

“Ini juga sebagai upaya antisipasi untuk menekan kriminalitas perdagangan manusia di wilayah hukum Polres Aceh Timur,” demikian ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.,S.H.,M.H. **

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polri Tangkap 457 Tersangka TPPO, 1.476 Korban Diselamatkan

Hukrim

Tiga Penjudi Slot di Aceh Timur Terancam Hukuman Jinayat

Hukrim

Keluarga Korban Rudapaksa Minta Polisi Tangkap Pelaku Lainnya, Iptu Dearma : Untuk Tersangka Lainnya Sudah Terbit Surat Penangkapan

Aceh Besar

Mutasi 31 Kajari oleh Jaksa Agung, Kajari Aceh Besar Jemmy Novian Dipromosikan ke Tasikmalaya

Hukrim

Kodim 0117/Aceh Tamiang Terima Satu Pucuk AK 47, Dua Granat Standar dan 12 Munisi Sisa Konflik

Daerah

Integritas dari Desa: KPK Bangun Benteng Antikorupsi di Aceh dan Banten

Hukrim

Warga Lam Ara Temukan Bayi Di Depan Rumah Kadus

Daerah

WNI Tanpa Izin Presiden Jadi Tentara Asing, Menteri Hukum: Kewarganegaraan Hilang Otomatis