Home / Internasional

Selasa, 5 Maret 2024 - 16:13 WIB

Kapal Alami Kecelakaan, 20 WNI selamat dan telah dievakuasi

mm Redaksi

Foto : Gedung KBRI Tokyo

Foto : Gedung KBRI Tokyo

Banda Aceh – Terjadi musibah kecelakaan kapal penangkap ikan tuna Fukuei-maru nomor 8 di Kepulauan Izu, Tokyo, Jepang pada 3 Maret 2024. Informasi tersebut di terima oleh KBRI Tokyo melalui Japan Coast Guard (JCG) di Shimoda, Shizuoka.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Lalu Muhamad Iqbal melalui keterangannya yang diterima NOA.co.id mengatakan Kapal tersebut berlayar dari Pelabuhan Kagoshima di Prefektur Kagoshima dengan jumlah total kru 25 orang yg terdiri atas 1 kapten, 2 orang officer serta 22 ABK. Dr ke-25 orang tsb, 20 diantaranya WNI, Selasa (05/3/2024).

Baca Juga :  Kemlu : Indonesia dan Afrika memiliki warisan Sejarah yang kaya dalam Perjuangan melawan kolonialisme

“Seluruh WNI/ABK selamat dan telah dievakuasi menggunakan helikopter JCG Shimoda ke RS terdekat di Kozushima, Tokyo, untuk Satu orang luka, namun sudah dalam perawatan,” Ujar Lalu

Baca Juga :  Kemlu RI Berhasil Memulangkan 21 WNI Korban TPPO dari Myanmar

Lalu Muhamad Iqbal juga menyampaikan, jika KBRI telah berkoordinasi dengan agensi pengirim para ABK serta JCG Shimoda dan akan berkoordinasi utk langkah-langkah ke depan.

Baca Juga :  Ditjen Imigrasi Amankan 17 Warga Negara Vietnam dari Klinik Bedah Kecantikan

“Sementara ini seluruh WNI akan diantarkan ke KBRI Tokyo pada tanggal 7 Maret untuk disiapkan dokumen perjalanan yang dibutuhkan”. Tutup Jubir Kemlu, Lalu Muhamad Iqbal.

Editor: Nazar

Share :

Baca Juga

Internasional

PT SBA Perkenalkan Praktik Tambang Berkelanjutan kepada Peserta Program International Summer School

Hukrim

Kejati Kepri Sosialisasi Pencegahan TPPO kepada Aparatur dan Perwakilan Warga

Internasional

Presiden Prabowo Terima Kunjungan Ratu Máxima dari Belanda di Istana Merdeka

Internasional

Lima WNI Dituding Bocorkan Data Jet Tempur Korsel, telah kembali ke Indonesia

Internasional

Repatriasi menjadi faktor kunci untuk menyelesaikan krisis Rohingya

Hukrim

Pimpasa, TPPO dan Pengawasan WNA

Hukrim

Lindungi Calon PMI Dari Potensi Eksploitasi, Imigrasi Banda Aceh Tunda Keberangkatan 54 Calon Penumpang

Daerah

Perkara WN Pakistan, Imigrasi Banda Aceh Periksa Tiga Saksi