Home / Hukrim

Jumat, 24 Mei 2024 - 16:41 WIB

Rasa Kemanusiaan: Alasan Pemerintah Tetap Tampung Rohingya

mm Redaksi

Rasa Kemanusiaa: Alasan Pemerintah Tetap Tampung Rohingya. Foto: NOA.co.id

Rasa Kemanusiaa: Alasan Pemerintah Tetap Tampung Rohingya. Foto: NOA.co.id

Banda Aceh – Indonesia bukan sebagai negara yang meratifikasi konvensi pengungsi 1951, namun Pemerintah Indonesia tetap menampung kedatangan pengungsi Rohingya yang saat ini berada di sejumlah titik di Provinsi Aceh.

Sisi kemanusiaan menjadi salah satu alasan kuat mengapa Pemerintah masih tetap menerima kedatangan imigran Rohingya ke Indonesia khususnya lewat Aceh.

Baca Juga :  Polres Pidie Amankan SA Diduga Pelaku Pembakaran Rumah Isterinya

“Kehadiran Perpres Nomor 125 Tahun 2016 menjadi salah satu dasar kita dalam penanganan Rohingya,” kata Kakanwil Kemenkumham Aceh yang diwakili oleh Kabag Program dan Humas, Mahyadi.

Dalam acara yang berlangsung di The Pade Hotel, Banda Aceh, Selasa (21/5/2024) lalu, Mahyadi menyampaikan hal itu dihadapa banyak orang yang hadir.

Baca Juga :  Polresta Banda Aceh Tangkap 5 Pencuri Motor

Hal itu disampaikan Mahyadi saat membuka kegiatan Penyebaran Informasi Terkait Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri di Kota Banda Aceh. Kegiatan ini digagas oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan.

“Jadi kehadiran bapak dan ibu sekalian dari berbagai unsur ini diharapkan dapat mengelaborasikan ide terhadap penanganan pengungsi dari luar negeri, termasuk Rohingya,” katanya.

Baca Juga :  Jaksa Kejati Aceh Sampaikan Tentang Bahaya Perilaku Bully

“Selain soal kemanusiaan, kita juga memang harus mempertimbangkan kepentingan nasional. Artinya, memang harus hati-hati dalam setiap kebijakan yang kita ambil,” tambah Mahyadi.

Penulis: Hidayat S

Editor  : Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Tangkap Pembobol Indomaret dan Pencuri Sepmor di Aceh Tenggara

Hukrim

Dapat Ancaman Sindikat, Kemlu RI Pastikan WNI Korban Scam di Kamboja Aman

Hukrim

Polisi Dampingi Etnis Rohingya yang Mulai Bersaksi di PN Jantho

Hukrim

Wamenkum Dorong Revisi UU TPPO

Hukrim

Jaring Partisipasi Generasi Muda, KPK Resmi Luncurkan Akun TikTok

Daerah

Kejati Aceh Tahan Enam Tersangka Terkait Perkara di BRA

Hukrim

Diduga Lakukan Tawuran, Tiga Remaja Diamankan Polisi

Hukrim

Pengguna Sabu Ditangkap usai Jarah Rumah Kosong, Korban Merugi Ratusan Juta