Home / Hukrim

Jumat, 24 Mei 2024 - 16:41 WIB

Rasa Kemanusiaan: Alasan Pemerintah Tetap Tampung Rohingya

mm Redaksi

Rasa Kemanusiaa: Alasan Pemerintah Tetap Tampung Rohingya. Foto: NOA.co.id

Rasa Kemanusiaa: Alasan Pemerintah Tetap Tampung Rohingya. Foto: NOA.co.id

Banda Aceh – Indonesia bukan sebagai negara yang meratifikasi konvensi pengungsi 1951, namun Pemerintah Indonesia tetap menampung kedatangan pengungsi Rohingya yang saat ini berada di sejumlah titik di Provinsi Aceh.

Sisi kemanusiaan menjadi salah satu alasan kuat mengapa Pemerintah masih tetap menerima kedatangan imigran Rohingya ke Indonesia khususnya lewat Aceh.

Baca Juga :  Polres Pidie Amankan SA Diduga Pelaku Pembakaran Rumah Isterinya

“Kehadiran Perpres Nomor 125 Tahun 2016 menjadi salah satu dasar kita dalam penanganan Rohingya,” kata Kakanwil Kemenkumham Aceh yang diwakili oleh Kabag Program dan Humas, Mahyadi.

Dalam acara yang berlangsung di The Pade Hotel, Banda Aceh, Selasa (21/5/2024) lalu, Mahyadi menyampaikan hal itu dihadapa banyak orang yang hadir.

Baca Juga :  Polresta Banda Aceh Tangkap 5 Pencuri Motor

Hal itu disampaikan Mahyadi saat membuka kegiatan Penyebaran Informasi Terkait Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri di Kota Banda Aceh. Kegiatan ini digagas oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan.

“Jadi kehadiran bapak dan ibu sekalian dari berbagai unsur ini diharapkan dapat mengelaborasikan ide terhadap penanganan pengungsi dari luar negeri, termasuk Rohingya,” katanya.

Baca Juga :  Jaksa Kejati Aceh Sampaikan Tentang Bahaya Perilaku Bully

“Selain soal kemanusiaan, kita juga memang harus mempertimbangkan kepentingan nasional. Artinya, memang harus hati-hati dalam setiap kebijakan yang kita ambil,” tambah Mahyadi.

Penulis: Hidayat S

Editor  : Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Penyelundupan Rohingya ke Jaksa

Daerah

Sepuluh Pelaku Judi Online Diamankan Polres Nagan Raya, Tiga Diantaranya Masih Bocah

Hukrim

Begini Upaya Polisi Lhokseumawe Mencegah Kenakalan Remaja

Daerah

Polres Pidie Tutup Tambang Emas ilegal di Geumpang

Daerah

Kejari Aceh Singkil Terapkan Restorative Justice Pada Perkara Penadahan

Hukrim

Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Medan Amankan DPO Terpidana Kasus Penipuan Rp5,7 Miliar

Hukrim

Polresta Banda Aceh Musnahkan 3,7 Kg Sabu

Hukrim

Jaringan Kamboja Buka Cabang di Bali, 5 WNI Jadi Operator ‘Love Scamming’