Home / Hukrim

Sabtu, 25 Mei 2024 - 11:25 WIB

Polres Lhokseumawe Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Hewan Dilindungi

mm Redaksi

Kasatreskrim melalui Iptu Ibrahim. Foto: NOA.co.id

Kasatreskrim melalui Iptu Ibrahim. Foto: NOA.co.id

Lhokseumawe – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe Polda Aceh telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pembunuhan gajah dan perburuan satwa dilindungi lainnya.

Tersangka yang diamankan adalah Ju alias M (48 tahun), seorang wiraswasta warga Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kasatreskrim melalui Iptu Ibrahim, menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim yang dilakukan setelah penemuan bangkai seekor gajah pada Sabtu, 23 Maret 2024, di Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.

Baca Juga :  Menko Polhukam: Satgas BLBI Peroleh Aset dan PBNP Senilai Rp38.2 Triliun

Penemuan ini mengindikasikan adanya praktik perburuan satwa yang dilindungi. Dengan informasi dari masyarakat, tim berhasil mengidentifikasi tersangka pembunuhan dan pengambilan gading gajah, yakni Ju alias M.

Upaya penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka.

Meskipun tersangka berpindah-pindah tempat persembunyian, tim berhasil mengetahui keberadaannya pada Selasa, 21 Mei 2024. Setelah melakukan pengejaran, tersangka berhasil ditangkap di Kecamatan Nisam.

Baca Juga :  Jual Chip Domino, Pedagang Toko Kelontong di Aceh Timur Diciduk Polisi

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan terhadap barang bukti gading gajah yang disembunyikan oleh tersangka di Perkebunan Sawit Desa Padang Sikabu, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 2 buah gading gajah dan 2 buah sisa gading yang belum diambil, serta 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Pembunuh Penjual Rujak di Pidie Telah Ditangkap

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 05 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman pidana hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis : Farid Ismullah

Editor : Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tahap II Kasus Judi Online Dilaksanakan, Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka dan Barang Bukti Rp55 Miliar ke Jaksa
Patroli Polairud

Hukrim

Patroli Polairud Sisir PPI Pusong Cegah Aksi Kriminal

Aceh Timur

Polres Aceh Timur Musnahkan 5 Kilogram Barang Bukti Sabu

Hukrim

Aceh Singkil rawan penyaluran TKI Ilegal, Anak Plh Kadis diduga berkerja sebagai Admin judol di Kamboja

Hukrim

Jaksa Hadirkan 20 Saksi dalam Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa di Aceh Besar

Hukrim

Kejati Aceh Kembali Tahan Tersangka Korupsi Beasiswa BPSDM, Peran Aktif dalam Pengelolaan Dana Terungkap

Hukrim

Polresta Banda Aceh Sampaikan Klarifikasi Terkait Penanganan Kasus Pencurian di Warkop Muda Kopi

Hukrim

Penetapan Tiga Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi LRT