Home / Hukrim

Sabtu, 25 Mei 2024 - 11:25 WIB

Polres Lhokseumawe Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Hewan Dilindungi

Redaksi

Kasatreskrim melalui Iptu Ibrahim. Foto: NOA.co.id

Kasatreskrim melalui Iptu Ibrahim. Foto: NOA.co.id

Lhokseumawe – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe Polda Aceh telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pembunuhan gajah dan perburuan satwa dilindungi lainnya.

Tersangka yang diamankan adalah Ju alias M (48 tahun), seorang wiraswasta warga Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kasatreskrim melalui Iptu Ibrahim, menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim yang dilakukan setelah penemuan bangkai seekor gajah pada Sabtu, 23 Maret 2024, di Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.

Baca Juga :  Menko Polhukam: Satgas BLBI Peroleh Aset dan PBNP Senilai Rp38.2 Triliun

Penemuan ini mengindikasikan adanya praktik perburuan satwa yang dilindungi. Dengan informasi dari masyarakat, tim berhasil mengidentifikasi tersangka pembunuhan dan pengambilan gading gajah, yakni Ju alias M.

Upaya penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka.

Meskipun tersangka berpindah-pindah tempat persembunyian, tim berhasil mengetahui keberadaannya pada Selasa, 21 Mei 2024. Setelah melakukan pengejaran, tersangka berhasil ditangkap di Kecamatan Nisam.

Baca Juga :  Jual Chip Domino, Pedagang Toko Kelontong di Aceh Timur Diciduk Polisi

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan terhadap barang bukti gading gajah yang disembunyikan oleh tersangka di Perkebunan Sawit Desa Padang Sikabu, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 2 buah gading gajah dan 2 buah sisa gading yang belum diambil, serta 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 sebagai barang bukti.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 05 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman pidana hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis : Farid Ismullah

Editor : Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Lagi, Penjual Chip Domino Diciduk di Abdya

Hukrim

Kejagung Memeriksa satu pegawai Beacukai sebagai Saksi Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

Hukrim

Alamp Aksi Minta Polresta Usut Dugaan Pungli Terhadap Pedagang Takjil di Banda Aceh 

Hukrim

JAM-Pidum Kejagung RI Setujui 8 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Hukrim

KBRI Phnom Penh Tanggani dugaan TPPO Warga Aceh

Hukrim

Pelanggaran HAM dalam Kasus Vina dan Eky

Aceh Barat Daya

Pelaku Perjudian Bersama Oknum Komisioner KIP Abdya Menyerahkan Diri

Hukrim

Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya Ungkap 195 Paket Ganja