Home / Hukrim

Sabtu, 25 Mei 2024 - 11:25 WIB

Polres Lhokseumawe Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Hewan Dilindungi

mm Redaksi

Kasatreskrim melalui Iptu Ibrahim. Foto: NOA.co.id

Kasatreskrim melalui Iptu Ibrahim. Foto: NOA.co.id

Lhokseumawe – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe Polda Aceh telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pembunuhan gajah dan perburuan satwa dilindungi lainnya.

Tersangka yang diamankan adalah Ju alias M (48 tahun), seorang wiraswasta warga Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kasatreskrim melalui Iptu Ibrahim, menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim yang dilakukan setelah penemuan bangkai seekor gajah pada Sabtu, 23 Maret 2024, di Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.

Baca Juga :  Menko Polhukam: Satgas BLBI Peroleh Aset dan PBNP Senilai Rp38.2 Triliun

Penemuan ini mengindikasikan adanya praktik perburuan satwa yang dilindungi. Dengan informasi dari masyarakat, tim berhasil mengidentifikasi tersangka pembunuhan dan pengambilan gading gajah, yakni Ju alias M.

Upaya penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka.

Meskipun tersangka berpindah-pindah tempat persembunyian, tim berhasil mengetahui keberadaannya pada Selasa, 21 Mei 2024. Setelah melakukan pengejaran, tersangka berhasil ditangkap di Kecamatan Nisam.

Baca Juga :  Jual Chip Domino, Pedagang Toko Kelontong di Aceh Timur Diciduk Polisi

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan terhadap barang bukti gading gajah yang disembunyikan oleh tersangka di Perkebunan Sawit Desa Padang Sikabu, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 2 buah gading gajah dan 2 buah sisa gading yang belum diambil, serta 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Pembunuh Penjual Rujak di Pidie Telah Ditangkap

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 05 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman pidana hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis : Farid Ismullah

Editor : Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Nadiem Dicekal ke Luar Negeri, Pesan Menteri Imipas ke Hotman: Imigrasi tak Punya Kewajiban Beri Tahu

Hukrim

Kasus Pencurian Mesin Gilingan Kopi di Aceh Tengah Berujung Dugaan Penganiayaan Anak, Proses hukum telah diputus Pengadilan

Hukrim

Pengguna Sabu Ditangkap usai Jarah Rumah Kosong, Korban Merugi Ratusan Juta

Hukrim

KPK Dorong Sinkronisasi RUU HAP demi Lindungi Efektivitas Pemberantasan Korupsi

Daerah

Nyawa warga Aceh Singkil terancam akibat Baut Jembatan Dicuri

Hukrim

Kepala Inspektorat Terjaring OTT Kejari

Hukrim

Pelaku Pembakar Dayah Babul Maghfirah Aceh Besar di Tangkap, Ini Kata Polisi

Hukrim

Komitmen Sinergitas Kejaksaan Agung dan KPK dalam Pemberantasan Korupsi